Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tinggal Tunggu Pergub, Dokter di RSD Jateng Bakal Terima Tambahan Penghasilan Tinggi

image

Semarang, Jowonews.com – Disaat masyarakat terjepit karena harga bahan bakar minyak (BBM) naik, dokter di 7 rumah sakit daerah (RSD) milik pemprov Jateng akan berpesta. Pasalnya, mereka dipastikan akan segera mendapatkan tunjangan melimpah dari pemprov Jateng.

Selain mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dokter dan pegawai 7 RSD juga akan mendapatkan Jasa Pelayanan Medis (JPM). Kepastian itu setelah adanya kesepakatan antara 7 RSD dengan pemprov Jateng. Dimana 7 RSD ngotot minta JPM.

Ke-7 RSD tersebut terdiri 3 RSJ dan 4 RSU. Masing-masing adalah RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi tidak membantah. Dia menyampaikan bahwa dokter di 7 RSD milik pemprov akan mendapatkan JPM. “Kalau jasa pelayanan medis (JPM) hanya diberikan untuk dokter. Karena untuk dokter memang ketentuannya begitu (mendapatkan JPM,red),”ungkapnya, kemarin.

Sementara itu Kepala Biro Kuangan Pemprov Jateng Arif Sambodo ketika dikonfirmasi juga membenarkan kalau dokter di 7 RSD akan mendapatkan dua tunjangan, yaitu TPP dan JPM. “Memang sudah ada kesepakatan antara 7 rumah sakit dengan pemprov,”akunya.

Arif tidak mau membeberkan apa saja isi kesepakatan dengan 7 RSD tersebut. Termasuk berapa nominal TPP dan JPM yang akan diberikan kepada 7 RSD. “Kalau soal itu langsung saja ke direktur 7 RSD tersebut mas. Karena mereka yang membuat kesepakatan dan jasa pelayanan medis itu ada peraturan menteri kesehatan (Permenkes)-nya,”katanya.

Nominal JPM diatur dalam permenkes. “Maksimal berapa dan minimal berapa itu ada aturannya,”bebernya.

Meski sudah ada kesepakatan, Arif Sambodo menyampaikan bahwa untuk JPM sampai sekarang belum diberikan. Sebab, belum ada peraturan gubernur (pergub)-nya. Kalau untuk TPP sudah diberikan kepada 7 RSD pada akhir Februari. “Untuk pencairannya ya menunggu ada pergubnya,”akunya.

Kapan pergub itu akan ditandatangani pak?. “Kalau itu saya tidak tahu,”pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi SE menyampaikan, pemberian TPP dan JPM di 7 RSD tersebut, dari asas kepatutan, seharusnya tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok dengan PNS di dinas lainnya. “Apalagi sekarang ini suasana masyarakat sedang bersedih dengan segala kenaikkan harga sebagai dampak kenaikan harga BBM,”ungkapnya.

Untuk itu, karena 7 RSD itu mendapatkan tunjangan dobel, maka pihaknya kedepan akan mengkaji dan mencermati besarannya tersebut. Sebab, pemberian TPP itu selama ini sudah berdasarkan beban kerja, resiko kerja dan lain sebagainya. Seharusnya, untuk JPM sudah masuk didalam unsur TPP tersebut. Apalagi sumbernya adalah sama, yaitu dana APBD Jateng.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan memberi dan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2015 tidak berjalan mulus. Pasalnya, patokan TPP sekarang dianggap terlalu kecil bagi dokter spesialis yang bertugas di 7 RS milik pemprov Jateng. Sehingga 7 RS, selain TPP juga minta diberikan jasa pelayanan medis seperti yang selama ini sudah diterima.

Adanya permintaan JPM, disamping juga TPP itu pertama kali diungkapkan Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes.

“Di rumah sakit (RS) itu berbeda dengan kantor lain. Sebab ada jasa medis. Dokter spesialis itu tidak bisa disamakan dengan staf administrasi. Para dokter spesialis merasa tidak dihargai kalau hanya diberi TPP,”ungkap Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes.

Menurutnya, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes permintaan dari 7 RS itu sangat wajar. Sebab, selama ini untuk dokter spesialis, sekali operasi saja mendapatkan Rp 30 juta. Tapi kalau TPP paling-paling mereka hanya mendapatkan Rp 15 juta/ bulan.

Dengan gambaran itu, tidak pas kalau dokter spesialis disamakan tenaga administrasi dan perawat. Diharapkan Gubernur membuat SK tersendiri kepada 7 RS untuk meningkatkan kesejahteraan dokter. Sebab itu juga sudah ada UU-nya. “Jadi tidak hanya peraturan gubernur (Pergub),”katanya.

Dibeberkannya, pada jamannya Gubernur Bibit Waluyo, dokter spesialis mendapatkan dua. Yaitu TPP dan jasa pelayanan medis. Tapi sekarang ini Gubernur Ganjar Pranowo menginginkan hanya diberi TPP saja. “Ini yang sedang dilakukan lobi-lobi. Karena 7 rumah sakit belum mau menerima,”katanya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...