Jowonews

Logo Jowonews Brown

Paska Kafe Lobby Berdarah, TNI di Kudus Dilarang Kunjungi Karaoke

SEMARANG, Jowonews.com – Anggota TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/Kudus, Jawa Tengah, dilarang mengunjungi tempat-tempat hiburan terlarang, seperti kafe karaoke guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memang melarang anggota Kodim 0722/Kudus mengunjungi tempat-tempat terlarang, seperti kafe karaoke,” kata Komandan Kodim 0722/ Kudus Letnan Kolonel CZi Gunawan Yudha Kusuma di Kudus, Kamis.

Larangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi peristiwa berdarah di Kafe Lobby, Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (28/12), yang melibatkan anggota TNI.

Ia mengatakan bahwa pembinaan internal jajaran Kodim 0722/Kudus sudah ditempuh.

Nantinya, kata dia, semua anggota Kodim Kudus akan dipantau guna memastikan mereka mematuhi aturan dan menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat, menyusul adanya kasus perkelahian yang melibatkan anggota TNI,” ujarnya.

Ia berharap kasus serupa tidak akan terulang, menyusul adanya larangan berkunjung ke tempat-tempat terlarang, seperti kafe karaoke, serta adanya pemantauan terhadap anggota.

Keberadaan kafe karaoke di Kabupaten Kudus sendiri sejak lama dilarang beroperasi karena dinilai menjadi tempat kemaksiatan serta menimbulkan kerawanan sosial.

Masyarakat di Kabupaten Kudus juga berulang kali berunjuk rasa menuntut kafe karaoke ditertibkan. Apalagi, Pemkab Kudus juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II Pasal 2, dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 18 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.

Munculnya kasus perkelahian di Kafe Lobby menunjukkan bahwa tempat usaha hiburan malam tersebut masih beroperasi dan tidak mengindahkan perda larangan tersebut. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...