Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tommy Bantah Danai Gerakan Makar

JAKARTA, Jowonews.com – Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto, mengklarifikasi atas tudingan telah mendanai gerakan makar, kata pengacaranya, Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12).

Klarifikasi tersebut disampaikannya menanggapi berita yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya bagan struktur yang seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

“Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas yang dilakukan mereka,” papar Agus melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur maka tentu Tommy banyak dikenal berbagai kalangan, tapi untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.

Menurut Agus, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan dimana Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program Tax Amnesti (pengampunan pajak) yang mana jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

“Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah,” terang Agus.

Dikatakan Agus, atas dasar kedua butir hal tersebut saja sudah bisa membantah adanya berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut Agus menambahkan sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.

“Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut,” terang Agus. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...