Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

TPP Ala Ganjar Adalah Pemborosan

 SEMARANG, Jowonews.com- Kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberlakukan Pemprov Jateng dinilai sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran. Pasalnya, selain mendapat TPP pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapat honorarium, upah pungut dan tambahan lainnya.

Kebijakan yang berlaku seharusnya anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah mencakup honorarium, upah pungut, jasa pelayanan medis, dan tambahan-tambahan lainnya. Pernyataan demikian disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Hadi Santoso kepada Jowonews.com, kemarin.

“Yang terjadi pada APBD Perubahan 2014 sudah muncul anggaran TPP di luar honorarium, upah pungut, dan tambahan lainnya. Nah, apa ini masuk kategori double anggaran, biar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) yang menentukan,” katanya.

Padahal sebetulnya TPP diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), dengan menghilangkan upah pungut, jasa pelayanan medis, honorarium, dan tambahan lainnya.

Pemberian TPP harus berdasarkan lima kategori, yakni ketimpangan beban kerja, kelangkaan profesi, disparitas lokasi, prestasi, dan kinerja.  “Soal apakah TPP masuk dalam double anggaran, biar BPK yang menentukan,” terangnya.

Sayangnya pada 2015, pemberian TPP juga masih tumpang tindih dengan tambahan honor lainnya. Seperti di rumah sakit, para dokter spesialis selain menerima TPP juga mendapat jasa pelayanan medis. “Namun untuk Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) sudah diminta memilih apakah menerima upah pungut pajak atau TPP,” imbuhnya.

Sementara itu Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait TPP. TPP disinyalir rawan korupsi karena nilainya dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan beban kerja.
“TPP jelas melanggar dan itu sangat rawan praktik korupsi. Karena disitu sudah bisa diduga ada kerugian negara,” kata Anggota KP2KKN, Eko Haryanto.

BACA JUGA  Jateng Butuh Rp 21 M Untuk Realisasikan Kartu Tani

Menurutnya, kesalahan pemberian TPP oleh pemprov diantaranya TPP harus diatur dalam peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Selain itu, TPP menyalahi aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dimana pemberian TPP harus sesuai kriteria. Apalagi hal tersebut sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Pemprov harus segera menindaklanjuti terkait temuan BPK tersebut. Jika dalam 60 hari pemprov tidak melakukan upaya perbaikan sesuai Permendagri, maka BPK bisa melaporkan temuan itu ke penegak hukum,” paparnya.

Seperti diketahui, anggaran TPP untuk 16.050 PNS pada 2015 sebesar Rp 1,1 triliun. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dianggarkan pada 2014, yakni Rp 882,036 miliar, dan lebih besar dari alokasi gaji PNS di 2015 sebanyak Rp 1,024 triliun. TPP tertinggi yang diberikan Rp 15 juta per bulan dan terendah Rp 3 juta per bulan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...