Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tujuh Rumah Sakit Lawan Kebijakan Gubernur Terkait JPM

rsud aminoSEMARANG, Jowonews.com – Tujuh rumah sakit (RS) milik Pemprov Jateng berani melawan kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo. Tanpa ada peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum, 7 RS nekad membagi jasa pelayanan medis (JPM).

Kepastian sudah diberikannya JPM kepada pegawai yang bekerja di 7 RS milik provinsi itu diungkapkan  Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes saat dikonfirmasi di kantor gubernuran, Sabtu (25/4/2015).

Dimana wartawan melakukan konfirmasi terkait info bahwa JPM sampai sekarang belum diberikan. Sri Widyayati secara tegas menyampaikan sudah diberikan. “Sudah. Ditempat saya (RSJD,red) sudah diberikan semua,”akunya sambil berjalan.

Sri Widyayati mengaku pergub terkait dengan JPM tahun 2015 memang belum ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sehingga yang digunakan landasan adalah pergub yang lama/sebelumnya. “Kan pergub yang lama belum dicabut. Jadi kita pakai pergub lama,”akunya.

Sri Widyayati mengaku sudah dibagikannya JPM tidak hanya di RSJD yang dipimpinnya saja. Tapi di semua RS milik pemprov Jateng. Ke-7 RS tersebut terdiri 3 RSJ dan 4 RSU. Masing-masing adalah RSJ5 Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko saat dikonfirmasi ditempat yang sama tidak mau memberikan keterangan banyak. Menyangkut boleh atau tidak memakai pergub lama sebagai dasar hukum, wartawan diminta tanya ke Sekda Sri Puryono. “Tanya saja ke pak sekda (Sri Puryono,red),”elaknya.

Namun demikian, Wagub secara tegas menyatakan pemberian JPM tanpa persetujuan gubernur itu harus ada hitung-hitungannya. “Yang jelas itu harus ada hitung-hitungannya. Karena itu bukan uang pribadi,”tegasnya.

Karuan saja, apa yang dilakukan 7 RS milik pemprov ini merupakan pembangkangan kepada gubernur. Sebab, menurut Wagub Heru Sudjatmoko sebelumnya,, soal nominal JPM itu sekarang ini sudah proses ke gubernur untuk diterbitkan pergub.

Sampai sekarang belum dikeluarkan pergub, karena harus dikaji agar memenuhi azas keadilan. Karena selain mendapat JPM, pegawai di 7 RS tersebut juga sudah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (JN01)

BACA JUGA  Siap Tangani Caleg Stres, RSUD Kudus Tambah Tempat Tidur Untuk Pasien Jiwa

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...