Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Naik

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semarang, Jowonews.com – Tunjangan Perumahan (TP) untuk 95 anggota dewan pada tahun 2014 masing-masing mendapatkan Rp 12 juta, tahun ini akan mendapatkan Rp 17 juta. Artinya tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jateng pada tahun 2015 dipastikan naik.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, TP itu hanya untuk anggota saja. Sedangkan untuk dirinya, dan 4 pimpinan yang lain tidak mendapatkan TP. Sebab sudah mendapatkan rumah dinas.

Rukma mengakui adanya kenaikan TP untuk anggota DPRD Jateng. “Kayaknya jadi Rp 17 juta. Anggarannya, Rp 20 juta, tapi dipotong pajak jadi Rp 17 juta kayaknya mas,”ungkapnya, kemarin.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Wahyudin Noer Aly, ketika ditanya pun mengakui adanya kenaikan TP. Meski direncanakan naik, menurut Goyud, begitu Wahyudin Noer Ali biasa disapa, pada bulan Januari ini TP yang diterima anggota dewan nominalnya masih seperti tahun 2014. Yaitu setiap anggota mendapatkan Rp 12 juta.

“Tapi bulan ini kita masih menerima Rp 12 juta,”akunya.

Bulan ini yang diterima masih Rp 12 juta itu, karena untuk TP tahun 2015 masih menunggu SK (Pergub-red) dari Gubernur, terkait TPP. Dimana sampai sekarang SK Gubernur soal TPP itu belum keluar. Sehingga yang diberikan masih nominal yang lama.

Sementara itu berdasarkan APBD Jateng 2015, anggaran TP untuk anggota DPRD Jateng dengan kode rekening 1.20.1.20.01.00.00.5.1.1.01.16
tunjangan perumahan DPRD Jateng dianggarkan Rp 22.800.000.000.

Anggaran TP tersebu dialokasikan untuk 95 anggota DPRD Jateng dalam jangka waktu 1 tahun (2015).

Anggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015, besarannya harus diperhitungkan kembali. Pasalnya, anggaran TP itu dinilai terlalu besar.

BACA JUGA  Cari Solusi Kisruh Alat Kelengkapan, Dewan Jateng Akan Konsultasi ke Jakarta

Disamping itu harus disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas besaran serta penggunaan anggaran dimaksud . Yaitu dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ini sebagaimana dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21/2007 tentang perubahan ketiga atas PP No.24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...