Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tuntutan Pembobol Kasda Kota Semarang Tertahan di Kejagung

SEMARANG, Jowonews.com – Pembacaan tuntutan perkara kasus pembobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum ditunda. Ini karena rencana tuntutan perkara tersebut masih tertahan di Kejaksaan Agung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/9) merupakan penundaan pembacaan tuntutan yang ketiga.
Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati kembali mengaku belum siap. “Kami belum siap, rencana tuntutan masih tertahan di Kejagung,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Antonius Wididjantono.

Namun, Zahri tidak menjelaskan secara detil penyebab belum tuntasnya penyusunan rencana penuntutan tersebut. Majelis hakim meminta rencana penuntutan tersebut segera diselesaikan dalam dua hari. Penundaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan akan berakhirnya masa panahanan terdakwa. “Ini sudah cukup lama, diusahakan dalam dua hari ini selesai,” katanya.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (28/9). Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp21,7 miliar yang merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...