Jowonews

Logo Jowonews Brown

Turki Miliki Sistem Pemerintahan Baru Presidensial

ANKARA, Jowonews.com – Negara Turki menggelar referendum untuk memberikan pilihan kepada rakyatnya terkait sistem pemerintahan yang dianut. Hasil dari referendum tersebut, sebanyak 51,4 persen suara menyatakan “Ya”. Sementara sisanya sebesar 48,6 persen memilih “Tidak”.

Hasil ini membuat Presiden Recep Tayyip Erdogan mendapatkan kekuatan lebih untuk berkuasa. Sebab, pernyataan “Ya” berarti menyetujui draf amandemen konstitusi agar mengubah sistem parlementer menjadi sistem presidensial.”Bersama rakyat, kita telah menyadari reformasi paling penting dalam sejarah kami,” kata Erdogan seperti dilansir APF, Senin (17/4/2017).

Sistem presidensial ini diyakini akan membuat Erdogan lebih berkuasa sejak pendiri Turki Mustafa Kemal Ataturk dan penggantinya Ismet Inonu. Hasil ini juga memiliki implikasi yang lebih luas kepada Turki yang telah bergabung dengan NATO sejak 1952 dan yang sejak setengah abad terakhir menetapkan pilihan untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Sebab dalam draft amandemen konstitusi itu disebutkan pemilihan presiden dan parlemen selanjutnya akan digelar pada 3 November 2019. Presiden yang dipilih dalam pemilihan itu menjabat selama lima tahun dengan maksimal dua masa jabatan.

Atas hasil ini, Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029 mendatang. Erdogan juga bakal berwenang menunjuk menteri-menteri, mengeluarkan dekrit, mengangkat hakim senior, dan membubarkan parlemen. Adapun posisi perdana menteri ditiadakan sehingga presiden mengontrol penuh birokrasi negara.

Kepala Badan Pemilihan Umum Turki Sadi Guven telah menyatakan referendum ini dimenangkan oleh kubu ‘Ya’. Perhitungan ini didasarkan pada 99,5 persen kotak suara dengan jumlah sebesar 85 persen pemilih. Kerumunan besar pendukung mengibarkan bendera dirayakan di jalanan.

Dalam konstitusi baru Turki, rancangan konstitusi menetapkan pemilihan parlemen dan presiden mendatang akan digelar pada 3 November 2019. Presiden memiliki masa jabatan lima tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, Presiden akan bisa menunjuk langsung para pejabat tinggi, termasuk para menteri kabinet, Presiden juga akan bisa menunjuk satu atau beberapa wakil presiden dan jabatan perdana menteri, yang saat ini dipegang Binali Yildirim, akan dihapus.

Hal lain adalah Presiden memiliki wewenang untuk campur tangan dalam peradilan, yang menurut Presiden Erdogan dipengaruhi oleh Fethullah Gulen, ulama yang tinggal di Amerika Serikat yang dituduh berada di belakang kudeta yang gagal Juli 2016 lalu. Presiden akan menetapkan keadaan darurat atau tidak

Presiden Erdogan mengatakan perubahan diperlukan untuk menangani masalah keamanan, sembilan bulan sejak upaya kudeta militer yang gagal, dan mencegah lemahnya pemerintahan koalisi seperti di masa lalu.”Suara rakyat adalah tentang sistem pemerintahan yang baru di Turki, pilihan tentang perubahan dan transisi,” katanya usai memberikan suara di Istanbul. (JWN3)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...