Jowonews

Logo Jowonews Brown

UII Sepakat Tolak UU MD3

YOGYAKARTA, Jowonews.com — Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menolak ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berpotensi menimbulkan malapraktik dalam pelaksanaannya.

“Ketentuan beberapa pasal dalam UU itu dikhawatirkan memutar balik arah demokrasi yang sudah sekian lama diperjuangkan bangsa Indonesia menjadi otoriter, antikritik, dan membungkam kebebasan berekspresi,” kata Rektor UII Nandang Sutrisno di Yogyakarta, Kamis.

Saat membacakan pernyataan sikap sivitas akademika UII, Nandang mengatakan, ketentuan itu di antaranya mengenai pemanggilan paksa oleh DPR, tindakan untuk mengambil langkah hukum oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu, permintaan izin tertulis presiden atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR, dan pemberian kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

“Ketentuan-ketentuan itu terutama mengenai pemanggilan paksa dan tindakan hukum MKD justru akan mengebiri kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu ciri negara demokrasi,” kata Nandang.

Ia mengatakan UII juga menolak ketentuan pasal-pasal yang memuat norma penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPRD karena kental nuansa “bagi-bagi kursi” daripada meningkatkan performa kelembagaan.

“Penolakan itu juga didasarkan atas kekhawatiran membengkaknya anggaran belanja MPR, DPR, dan DPD di tengah kehidupan ekonomi masyarakat yang tidak menentu,” kata dia. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...