Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

UMK Jateng 2016 Ditetapkan, Kota Semarang Rp 1.909 Juta

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2016 resmi ditetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2015) malam.  Dari 35 kabupaten/kota, UMK Kota Semarang ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni Rp 1.909.000.

Sementara UMK yang terendah yakni Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000. Keputusan penetuan besaran UMK yang diteken Gubernur itu diterbitkan pada 20 November dengan nomor surat keputusan nomor 560/66/2015. “Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang,” kata Ganjar.

Besaran UMK di Jateng relatif meningkat. Presentase peningatan antara sembilan hingga 23 persen, dari besaran UMK tahun lalu.  Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun, khusus untuk tiga kabupaten, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. “Yang menggunakan PP itu Demak, Wonosobo, dan Pati,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, pemprov lebih banyak menggunakan Pergub lantaran ketentuan tersebut terbit lebih dahulu. Di samping itu, penggunaan Pergub sebagai bentuk rasionalisasi.

Dia menegaskan, jika para pengusaha keberatan atas keputusan besaran UMK, dipersilakan mengajukan penangguhan pembayaran. Hanya saja, permintaan penangguhan harus diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan.

UMK 2016 berlaku 1 Januari 2016 :

Kab Demak Rp 1.745.000
kab Kendal Rp 1.639.000
Kab Semarang Rp 1.610 .000
Kota Semarang Rp 1.909.000
Kota Salatiga Rp 1.450.953
Kab Grobogan : Rp 1.305.000
Kab Blora : Rp 1.328.000
Kab Kudus ; Rp 1.608.200
Kab Jepara : Rp 1.350.000
Kab Pati : Rp 1.310.000
Kab Rembang Rp 1.300.000
Kab Boyolali Rp 1.403.500
Kota Surakarta : Rp 1.418.000
Kab Sukoharjo Rp 1.396.000
Kab Sragen Rp 1.300.000
Kota Magelang ; Rp 1.341.000
Kab Wonosobo : Rp 1.326.000
Kab Kebumen ; Rp 1.324.000
Cilacap kota ; Rp 1.608.000
Cilacap timur : Rp 1.490.000
Cilacap Barat : Rp 1.483.000
Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000
Kab Purbalingga : Rp 1.377.500
Kota Pekalongan : Rp 1,500.000
Kab Pekalongan : Rp 1.463.000
Kab Tegal : Rp 1.373.000
Kota Tegal ; Rp 1.385.000
Kab Brebes : Rp 1.310.000
Kab Magelang ; Rp 1.410.000
Kab Batang ; Rp 1.467.500
Kab Temanggung; Rp 1.313.000
Kab Banyumas ; Rp 1.350.000
Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000
Kab Klaten : Rp 1.400.000
Kab Pemalang : Rp 1.325.000
Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000
Kab Purworejo ; Rp 1.300.000

(JN03)

BACA JUGA  Kepadatan Penduduk Jateng Hampir Tidak Normal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...