Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

UMK Temanggung Diusulkan Rp 1.557.000

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung, Jawa Tengah tahun 2018 diusulkan naik 8,7 persen dari UMK 2017, yakni dari Rp 1.431.500 menjadi Rp 1.557.000.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Amin Sudibyo, di Temanggung, Senin (6/11), mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan UMK tahun 2018 ke Provinsi Jateng.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat perihal UMK kepada Bupati Temanggung dan sudah ditandatangani, kemudian diajukan ke provinsi, menunggu persetujuan gubernur, sembari menunggu ada revisi dan bila ada keberatan dari pihak buruh maupun pengusaha,” katanya.

Ia mengatakan besaran usulan UMK tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung yang beranggotakan perwakilan dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia menuturkan formula dalam menentukan besaran UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni besaran UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional.

Dikatakan, penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Rp 1.556.284.

“Setelah tawar menawar antara pihak perwakilan pengusaha dan pekerja tercapai kesepakatan besarannya Rp 1.557.000 atau sedikit lebih banyak dari pada hasil penghitungan menurut ketentuan PP,” katanya.

Menurut dia adanya formula penghitungan besaran UMK yang diatur PP Nomor 78/2015, pembahasan UMK di Dewan Pengupahan cenderung tidak alot.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...