Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Undip Nilai Kasus Poster Provokatif Pelanggaran Serius

SEMARANG, Jowonews.com — Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan secara tegas bahwa mahasiswa yang terlibat dalam pemasangan poster provokatif yang dinilai melecehkan simbol negara termasuk pelanggaran serius.

“Kami tetap menghormati prinsip ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah). Mereka (mahasiswa yang terlibat, red.) sudah kami periksa, awal,” kata Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di Semarang, Senin (22/5).

Kemudian, kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, ada pemeriksaan awal di tingkat fakultas karena pihak universitas menganggap apa yang dilakukan mahasiswa itu merupakan pelanggaran akademik yang serius.

Kampus Undip sebelumnya dihebohkan dengan temuan poster bergambar siluet Garuda Pancasila berwarna merah yang bertuliskan “Garuda Ku Kafir” di tengahnya yang tersebar di sejumlah titik di kampus FISIP Undip.

Dari pemeriksaan awal, konseptor pemasangan poster itu, yakni AMM adalah anggota BEM FISIP, bukan BEM Undip, serta kegiatan itu bukanlah kegiatan BEM FISIP karena belum ada izin dari Ketua BEM, Senat FISIP, maupun Dekan FISIP Undip.

“Terlepas niatnya apa. Niat baik apapun. Kalau prosedurnya tidak dipakai, menggunakan cara-cara yang salah, dalam konteks itu kami melihatnya sebagai pelanggaran akademik yang serius,” tegas Yos.

Oleh karena itu, kata dia, kelima mahasiswa yang terlibat dalam pemasangan poster itu diserahkan untuk diperiksa tingkat fakultas dulu sesuai dengan aturan, setelah itu pemeriksaan naik di tingkat universitas.

“Kami punya ‘university by rule’, perak (peraturan akademik). Aturannya memang begitu. Di tingkat universitas ada hakimnya, jaksanya, dan penasehat hukum. Nanti ditentukan salahnya apa, tingkatnya apa, sanksinya apa,” katanya.

Ditanya sanksi yang diberikan, ia mengatakan nanti melihat dari hasil pemeriksaan, sebab bisa saja sanksinya berupa skorsing dalam beberapa semester, atau bisa juga sanksinya berupa DO (drop out). (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...