Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Unnes Nilai Pelapor Plagiat Rektor Fathur tak Punya Kedudukan Kuat

SEMARANG, Jowonews.com — Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai pelapor informasi kepada Jurnal Litera tidak memiliki kepentingan terkait dengan isu dugaan plagiarisme yang beredar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala UPT Humas Unnes Hendi Pratama yang dituangkan dalam surat keberatan dari Rektor Unnes Fathur Rokhman melalui kuasa hukumnya, Ali Masyhar, Jumat.

Surat pernyataan itu ditujukan kepada pengelola Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, Litera atas surat jawaban yang disampaikan kepada pelapor informasi, Yunanto Adi.

Yunanto Adi sebelumnya melaporkan secara tertulis kepada Litera perihal informasi dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Unnes Fathur Rokhman yang sempat viral di media.

Litera kemudian menyampaikan surat jawaban atas laporan informasi itu, sekaligus merespons pemberitaan media terkait dugaan plagiarisme terkait dua artikel yang dikirimkan di Litera dan Kolita itu.

Penelitian Fathur yang dimaksud berjudul “Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” yang dipublikasikan oleh Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya UNY pada 2004.

Sementara penelitian Anif Rida berjudul “Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” yang dipublikasikan saat Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya pada 2003.

Surat jawaban Litera yang ditandatangani Ketua Redaksi Litera Prof Burhan Nurgiyantoro dan Sekretaris Redaksi Dr Anwar Efendi lengkap dengan stempel jurnal itu kemudian viral di media sosial.

Fathur, dalam pernyataan keberatan itu menilai Yunanto Adi, selaku pelapor informasi tidak memiliki “legal standing” apapun terhadap objek aduan dan sebagai subjek hukum tidak memiliki kepentingan terkait isu yang beredar.

Dalam poin kedua, dinyatakan surat respons terhadap aduan itu memiliki beberapa kejanggalan, yakni dibuat bukan oleh pihak yang berhak menjawab aduan, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

Kejanggalan lainnya, disebutkan bahwa surat dari Litera tersebut tidak memiliki nomor surat resmi dan tidak secara langsung ditujukan kepada pengadu atau pelapor informasi tersebut.

Dalam poin keempat disebutkan, pengelola Litera belum mengklarifikasi Fathur Rokhman sebagai penulis untuk memberikan hak jawab sehingga dinilai melanggar kode etik akademik dan publikasi ilmiah yang berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Surat pernyataan keberatan itu juga meminta pengelola Litera untuk mengklarifikasi atas beredarnya dokumen digital berjudul “Sikap Redaktur Litera terhadap aduan” paling lambat 2×24 jam setelah diterima surat. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...