Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Upah Penyapu Jalan Harus Sesuai UMK

SEMARANG, Jowonews.com – Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan upah penyapu jalan harus sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat mulai September mendatang.

“Mulai September nanti, (upah, red.) sudah harus penuh sesuai UMK Kota Semarang sebesar Rp1,9 juta/bulan. Ini memang tanggung jawab vendor (pihak ketiga, red),” katanya di Semarang, Rabu.

Sebelumnya, upah penyapu jalan yang minim menjadi sorotan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat upacara penyambutan penghargaan Adipura Kirana yang diraih Kota Atlas pada tahun ini.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mendapatkan keluhan dari para penyapu jalan yang diundang ke Balai Kota Semarang, Senin (25/7) lalu, atas upah yang didapatkan sekitar Rp850 ribu/bulan.

Rendahnya upah penyapu jalan itu menjadi keprihatinan, apalagi Kota Semarang selama beberapa tahun berturut-turut meraih Adipura yang salah satunya tidak lepas dari jasa para penyapu jalan.

Dalam pengadaan penyapu jalan, sebagian besar selama ini dikerja-samakan Pemerintah Kota Semarang dengan pihak ketiga melalui proses lelang yang terbagi dalam beberapa zona penugasan.

Menanggapi itu, Ita, sapaan akrab Hevearita menegaskan pihak ketiga harus mematuhi ketentuan pemenuhan upah pekerja sesuai UMK dan sudah tertuang kesanggupan dalam perjanjian kerja sama.

“Berapapun jumlah vendor, berapapun jumlah penyapu jalan harus kembali ke UMK Rp1,9 juta/bulan. Mereka (pihak ketiga, red.) sudah sanggup di dalam perjanjian seperti itu,” tegasnya.

Selain pemenuhan upah sesuai UMK, ia mengatakan para penyapu jalan juga harus terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Kami akan mengecek lagi apakah mereka (penyapu jalan, red.) sudah terdaftar di BPJS. Sebab, kalau upahnya tidak sesuai dengan UMK kan tidak bisa terdaftar (sebagai peserta, red.) di BPJS,” katanya.

Ita mengakui perekrutan tenaga operasional itu tidak hanya berada di satu satuan kerja perangkat dinas (SKPD), seperti penyapu jalan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), namun di berbagai SKPD.

“Makanya, kami akan lakukan sosialisasi lagi pemborongan kontrak ‘lump sum’. Sebab, (perekrutan, red.) tenaga operasional tidak hanya di DKP. Namun, di beberapa SKPD juga ada,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...