Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Usaha Gadai Wajib Urus Izin ke OJK

SEMARANG, Jowonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY menyatakan pelaku usaha pergadaian wajib mengurus izin usaha ke OJK.

“Awalnya usaha gadai masih menggunakan peraturan Belanda nomor 81 tahun 1928. Peraturan ini hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan Pemerintah yang saat ini menjadi PT Pegadaian (Persero),” kata Kepala OJK Kanreg III Jateng-DIY M Ihsanuddin di Semarang, Minggu.

Selanjutnya, karena usaha gadai semakin masif maka Pemerintah melalui OJK membuat peraturan melalui POJK nomor 31 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016.

“Dalam POJK tersebut diatur bahwa usaha gadai yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha diberi waktu dua tahun untuk mendaftar izin ke OJK. Peraturan ini akan didelegasikan dari OJK pusat ke kantor regional,” katanya.

Dengan demikian, pelaku usaha pergadaian tidak perlu mengurus hingga ke kantor OJK pusat dan cukup diurus di kantor regional.

Sementara itu, untuk mengurus perizinan tersebut ada syarat permodalan yang harus diikuti yaitu untuk lingkup usaha kabupaten sebesar Rp500 juta, sedangkan lingkup usaha provinsi membutuhkan modal hingga Rp2,5 miliar.

“Nanti setelah menyampaikan persyaratan akan dilakukan ‘fit and proper’ seperti lembaga lain. Tidak harus PT tapi bisa CV atau yayasan karena ini untuk masyarakat kecil jadi tidak seketat lembaga keuangan lain,” katanya.

Ihsan mengatakan, kemungkinan mulai bulan depan OJK pusat akan menyosialisasikan peraturan tersebut.

“Kami tidak akan mempersulit. Pergadaian adalah skala kecil, jangan sampai konsumen dirugikan,” katanya.

Meski demikian, peraturan tersebut penting mengingat usaha pergadaian kecil di pinggir-pinggir jalan semakin banyak. Sebagian dari mereka juga menerima emas.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan, emas yang jumlahnya sudah banyak dari masyarakat dibawa lari. Sebelum ini terjadi maka kami atur terlebih dahulu,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...