Jowonews

Logo Jowonews Brown

Usai Wapres AS Datang, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat

JAKARTA, Jowonews.com – PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsetrat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017. “Sudah keluar, kemarin,” kata Oke di Jakarta, Sabtu (22/4).

Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.

Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.(jwn5/ant)

BACA JUGA  Sudirman Said "Anak Buah" Maroef Sjamsoeddin?

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...