Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Ricuh, Keluarga Korban Serang Pelaku

JEPARA, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Jepara pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 telah menyidangkan kasus pembunuhan berencana. Sidang ini dihadiri puluhan massa karena agenda pada hari itu adalah pembacaan putusan. Pengamanan begitu ketat di Kantor Pengadilan Negeri Jepara, bahkan Majles Hakim yang terdiri dari Unggul Prayudho S.SH, MH, Venny Mustika E.T.O SH, MH dan Sunoto SH, M.Kn dan terdakwa Suwarto (56) harus dikawal ekstra ketat oleh petugas kepolisian.

Suara riuh dan gaduh terdengar saat massa mulai masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jepara, bahkan sebelum memasuki ruang sidang massa harus melewati penjagaan berlapis polisi dari Polres Jepara dibantu satpan Pengadilan Negeri Jepara dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan terdapat dua orang (Prio dan Cipto) yang membawa senjata tajam dan secara sigap langsung ditarik oleh petugas dan dimasukkan kedalam mobil polisi yang kemudian diamankan menuju kantor polisi.

Massa mulai memenuhi ruang sidang, teriakan dari massa yang tidak sabar ini mulai terdengar hingga keluar ruang sidang. Hakim masuk menuju ruang sidang dengan pengawalan penuh dari kepolisian. Sebelum sidang dimulai, hakim berusaha menenangkan massa karena saat sidang semua dalam kendali ketua majelis hakim. Sesaat massa dapat ditenangkan namun kembali ricuh saat terdakwa dihadirkan oleh jaksa kedalam ruang sidang dan satu orang massa berhasil diamankan karena tidak dapat dikendalikan di ruang sidang.

Hakim mulai membacakan putusan dan terdakwa diminta untuk berdiri, tak lama setelah hakim selesai memacakan putusan dan palu diketok massa tidak terima dengan putusan hakim langsung meluapkan emosinya ke arah terdakwa, kericuhan pun tak dapat dihindari, massa berusaha mengejar terdakwa, ada yang melompat pagar pembatas, namun polisi telah sigap langsung mengamankan terdakwa menuju mobil tahanan dan hakim, panitera dan jaksa juga langsung diamankan menuju mobil polisi.

Petugas PMI, Damkar, BPBD setelah di hubungi pihak Pengadilan Negeri Jepara langsung bergegas menuju TKP dan lakukan tindakan pertolongan terhadap korban luka akibat kerivuhan tersebut, satu orang terluka di bagian kaki mengalami patah tulang dan satu orang lagi sesak nafas akibat menghirup asap akibat kericuhan yang menimbulkan pembakaran. Petugas PMI segera mengefakuasi korban dan dilarikan ke rumah sakit. Dengan sigap pula petugas Damkar dibantu BPBD memadamkan api yang berkobar.

Kembali

Tidak hanya itu, massa masih korban tidak terima tetap beringas dan terus berusaha merangsek ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jepara. Mereka pun sampai harus bentrok dengan aparat kepolisian dan membakar sejumlah barang di halaman Gedung Pengadilan Negeri, akhirnya massa bisa di pukul mundur barikade Sabara Polres Jepara dan api dapat dijinakkan.

Kejadian tersebut hanyalah simulasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jepara bekerja sama dengan Polres Jepara, BPBD Kabupaten Jepara, PMI Jepara, Damkar Kabupaten Jepara dan Bagian Humas Setda Jepara. Simulasi ini perlu dan penting dilakukan sebagai latihan pengamanan sidang sesuai dengan prosedur operasional yang ada. Jika sewaktu-waktu terjadi kerusuhan massa, keamanan hakim, jaksa, panitera pengganti dan terdakwa adalah yang utama selain daripada pengendalian massa agar massa tidak berubah menjadi anarkis dan merusak kantor Pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jepara. Eko Budi Supriyanto, SH, MH, mengatakan, simulasi penanganan huru-hara di Pengadilan Negeri Jepara sebagai upaya meningkatkan akreditasi pelayanan di Pengadilan Negeri Jepara. Menurutnya, hingga sekarang Pengadilan Negeri Jepara memang belum terakreditasi.

Namun, diharapkan dengan adanya hasil simulasi huru-hara, Pengadilan Negeri Jepara ini bisa mendapatkan nilai akreditasi. Kegiatan simulasi penanganan huru-hara ini melibatkan 160 personel, baik dari Pengadilan Negeri Jepara maupun Polres, PMI, Damkar dan BPBD Jepara,” paparnya. (jn04/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...