Jowonews

Logo Jowonews Brown

WNI Asal Semarang Divonis Tiga Tahun Penjara Malaysia

KUALA LUMPUR, Jowonews.com — Dua Warga Negara Indonesia di Malaysia masing-masing-masing Yanti Tauna (29) asal Kupang dan Sri Wati (37) asal Semarang divonis tiga tahun penjara dalam kasus perdagangan manusia (trafficking).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Sesyen Petaling Jaya Selangor, Selasa, dengan hakim Tuan Mukhzani bin Mokhtar dan jaksa Akmal Bin Baharuddin Wakil Jaksa dari Jabatan Imigrasi Malaysia. Mereka didakwa bersama warga Malaysia Yeu Shen Chwan (42) dengan sembilan dakwaan.

Mereka bersama dengan satu orang yang masih bebas pada 5 Oktober 2016 jam 07.00 sore di Ruko Nomer 26B dan 28 C di BPU 6 Puchong Selangor telah memperdagangkan sembilan WNA dari Indonesia, yakni yakni Robiah, Amalia, Dina, Suara, Rumini, Rina Irawati, Umi Julaikan, Lidivianah dan Masah.

Mereka didakwa melakukan eksplotasi, yaitu kerja paksa yang melanggar pasal 12 untuk perdagangan orang dan anti penyeludupan migran tahun 2007 bersama pasal 34 KUHP Malaysia.

Terdakwa Malaysia dapat representasi untuk dakwaan alternatif sesuai pasal 55 B dan 55 A dengan denda tidak kurang RM10 ribu dan tidak lebih RM50 ribu. Terdakwa pertama ini didenda sebanyak RM20 ribu dan RM10 ribu untuk sembilan kasus.

Sembilan korban WNI telah mendapat pembayaran sisa gajinya dibayar di KBRI pada 26 Maret 2016. Hasil keterangan korban, mereka telah masuk bersama-sama ke Malaysia pada 01-10-2016 dengan menggunakan fery dari Pelabuhan Johor Bahru. Tujuan mereka ke Malaysia adalah untuk mencari uang. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Malaysia Tahan WNI Diduga Teroris

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...