Jowonews

Logo Jowonews Brown

Wow, Tarif NM dan PR Capai Rp 120 Juta untuk Kencan Short Time

JAKARTA, Jowonews.com – Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus prostitusi online setelah ditangkapnya dua orang artis berinisial NM dan PR, serta seorang manager artis F dan terduga mucikari O.

Kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan kesaksian dari O, didapatkan keterangan, ada juga artis senior yang terlibat dalam prostitusi online itu.  “(Tarif) Rp50 juta-120 juta termasuk artis senior,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan penangkapan dua artis dan model tersebut berdasarkan pengembangan dari Polres Jakarta Selatan. “Nah ini sebenernya pengambangan dan disidik oleh Polres Jakarta Selatan,” katanya.


Saat ini pihaknya masih melacak dari alat komunikasi milik O terkait beberapa nama pelanggannya yang diduga bisa melibatkan pengusaha dan pejabat.  “Kami masih kembangkan terus HP (hand phone) akan dilacak saja siapa konsumennya,” 

Namun demikian, dalam penangkapan itu, turut dibawa pula ke Markas Besar Kepolisian RI dua artis yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka adalah Nikita Mirzani dan PR –model dan finalis Puteri Indonesia. Keduanya disebut polisi tak ditangkap, hanya diperiksa sebagai saksi untuk sang muncikari.

Nikita dan PR mendapat perlakuan berbeda dari muncikari mereka karena keduanya dianggap sebagai korban.“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi saya tidak menangkap Nikita. Yang saya tangkap adalah pelaku perdagangan orang atas nama inisial O dan F, dengan dua korban atas nama N dan P. Keduanya artis dan fotomodel,” imbuh Umar.

O dan F disebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ayat (1) Pasal 2 UU tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang itu di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

“Jadi dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban setuju atau tidak setuju tetap saja dipidana sepanjang orang ketiga yang mendapat untung,” ujar Umar.

Menurut Umar, kasus penangkapan muncikari O dan F yang menawarkan foto-foto Nikita dan PR kepada calon-calon konsumen bermula dari keterangan Robbie Abbas saat disidik Polres Metro Jakarta Selatan Agustus lalu. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Susul Sunan Kuning, Kompleks Lokalisasi Gambilangu Ikut Tutup 15 Agustus Mendatang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...