Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ya Ampun… Pelajar AS Dihukum Kerja Paksa 15 Tahun di Korut !

JAKARTA, Jowonews.com – Mahkamah agung Korea Utara menjatuhkan hukuman kepada mahasiswa asal Amerika Otto Warmbier, yang ditangkap saat mengunjungi negara itu, kerja paksa 15 tahun karena melakukan kejahatan terhadap negara.

Warmbier, mahasiswa Universitas Virginia berusia 21 tahun, ditahan pada Januari karena mencoba mencuri barang bertuliskan slogan propaganda dari hotel tempatnya menginap di Pyongyang, kata media Korea Utara sebelumnya.

“Tertuduh mengakui perilakunya, yang berbahaya, terhadap Korea Utara, yang sesuai dengan kebijakan keras pemerintah Amerika Serikat terhadapnya, yang bertujuan merusak persatuan masyarakatnya setelah memasuki negaranya sebagai wisatawan,” kata kantor berita negara KCNA.

Lembaga Human Rights Watch mengutuk hukuman kepada mahasiswa asal Wyoming, Ohio, tersebut. Kantor berita Jepang Kyodo menerbitkan gambar menunjukkan Warmbier dibawa dari ruang pengadilan oleh dua pengawal berseragam, dengan kepala menunduk namun dapat diketahui dia dalam keadaan tertekan.

“Hukuman Korea Utara terhadap Otto Warmbier untuk melakukan kerja kasar selama 15 tahun, karena sebuah keisengan tingkat remaja itu sangatlah memalukan dan mengejutkan, dan seharusnya tidak boleh ditegakkan,” kata Phil Robertson, wakil kepala HRW divisi Asia, dalam pernyataan melalui surat elektronik.

Pengacara pembela Warmbier mengatakan tingkat hukuman tersebut sama dengan hukuman yang tidak dapat dia tebus meski dengan nyawanya, nemun meminta pengadilan untuk mengurangi hukumannya dari yang awalnya hukuman seumur hidup seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut, KCNA mengatakan.

Pada bulan lalu, Warmbier mengatakan dalam sebuah konferensi media di Pyongyang bahwa kejahatan yang dia lakukan sangatlah buruk dan direncanakan sebelumnya.

Pada saat itu, dia berada pada hari terakhir kunjungan tahun barunya selama lima hari di Korea Utara, saat dia dihadang di bagian imigrasi di bandara sebelum dibawa oleh pihak berwenang, menurut penyelenggara kunjungan yang menyusun perjalanan tersebut.

Hukuman terhadap Warmbier itu datang pada saat Korea Utara semakin terasingkan, dengan Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sejumlah resolusi baru yang keras pada awal bulan ini menyusul uji coba nuklir Korea Utara dan peluncuran roketnya yang dilakukan pada bulan lalu.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada pekan ini mengatakan bahwa Korea Utara akan segera menguji sebuah hulu ledak nuklir dan peluru kendali balistik yang mampu membawa hulu ledak nuklir, yang dipandang akan menjadi pelanggaran langsung terhadap resolusi PBB yang didukung oleh sekutu utamanya, China.

Korea Utara memiliki sejarah panjang dalam hal menahan warga asing dan telah memenjarakan warga Amerika pada masa lalu untuk menarik kunjungan tingkat tinggi dari pihak Amerika Serikat, yang tidak memiliki hubungan diplomatik apa pun.

Korea Utara juga menahan seorang pastur Kristiani Korea berkewarganegaraan Kanada dan dijatuhi hukuman kerja kasar seumur hidup pada Desember atas tuduhan subversi. Korea Utara juga menahan seorang warga Korea berkewarganegaraan Amerika dan tiga orang berkewarganegaraan Korea Selatan.

Mereka sebelumnya telah menjatuhkan hukuman yang lama terhadap para warga asing sebelum membebaskan mereka.

Pada 2014, Korea Utara membebaskan tiga warga Amerika yang sebelumnya ditahan.

Mantan Gubernur Bill Richardson dari New Mexico, yang sebelumnya berkunjung ke Korea Utara, bertemu dengan duta besar Korea Utara untuk PBB pada Selasa untuk menekan pembebasan Warmbier, surat kabar New York Times melaporkan.

“Saya mendesak pembebasan Otto secara manusiawi, dan mereka sepakat untuk menyampaikan permintaan kami,” kata Richardson. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...