Jowonews

Logo Jowonews Brown

Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Yudi telah divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp 11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.

Yudi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 127/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...