Jowonews

Logo Jowonews Brown

113 Pengendara Motor di Kudus Jalani Sidang Ditempat

Suasana sidang ditempat pelanggar lalin di Kendal
Suasana sidang ditempat pelanggar lalin di Kendal

Kudus, Jowonews.com – Sebanyak 113 pengendara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditilang karena melakukan pelanggaran tertib lalu lintas dan harus mengikuti proses sidang di tempat, Selasa.

Proses tilang dengan sidang di tempat digelar di Pertigaan Ngembalrejo, Kudus, dengan melibatkan Pengadilan Negeri Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus.
Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Satlantas Polres Kudus Iptu Anwar mengungkapkan, jumlah pengendara yang ditilang sebanyak 113 pengendara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 kendaraan di antaranya merupakan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat atua lebih.
Bentuk pelanggarannya, meliputi karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), helm, serta tidak adanya kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion.
Sementara kendaraan roda empat atau lebih, karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi juga mengamankan 25 kendaraan roda dua karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan STNK.
Lewat operasi tertib lalu lintas dan sidang di tempat itu, dia berharap, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib sehingga tingkat pelanggaran lalu lintas berkurang.
Andi, salah seorang pengendara yang ditilang mengaku, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C karena sepeda motor milik bosnya.
“Sementara surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak saya bawa,” ujarnya.
Dua pelanggaran tersebut, didenda tilang sebesar Rp75.000.
Pengendara lainnya, Kasmudi mengaku, tidak membawa STNK, namun membawa  SIM C.
Akibat kealpaannya itu, dia mengaku, harus merogoh kocek Rp50.000 sebagai denda tilang di tempat. (JN04)
BACA JUGA  Sebanyak 751 Anak TK di Kudus Doakan Korban Tragedi Mina

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...