Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

15 Daerah Hambat Pilkada, Gubernur Diminta Turun Tangan

pilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Komisi A DPRD Jateng sangat menyayangkan belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengawasan Pilkada di 15 kabupaten/kota. Kalau alasannya politis, maka bisa dikategorikan menghambat pilkada.

“Sebenarnya faktornya apa kok sampai sekarang (kemarin,red) ada 15 kabupaten/kota yang NPHD pengawasan pilkadanya belum ditandatangani. Kalau faktornya politis, kami sangat menyayangkan. Ini adalah penghambatan terhadap pelaksanaan pilkada yang diamanahkan oleh undang-undang,”tegas Ketua Komisi A DPRD Jateng, Masrukhan Samsuri, Kamis (4/6).

Politisi PPP ini mengharapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo segera turun tangan. Gubernur perlu berkoordinasi dengan bupati/walikota yang daerahnya akan menggelar pilkada. Sehingga persoalan anggaran pilkada, baik yang di KPU maupun Panwaslu segera tuntas.

Kalau tidak, dirinya khawatir persiapan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng akan tersendat-sendat. Bahkan bisa terhambat. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan.

“Kalau melihat belum ditandatanganinya NPHD tersebut, saya melihat kabupaten/kota kurang serius menggelar pilkada,”katanya.

Anggota Komisi A  Amir Darmanto mengatakan, Panwas dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng tidak perlu ‘loyo’. “Pengawasan, kalau berbasis anggaran meski kurang terus. Jadi kita optimis saja NPHD  akan ditandatangani. Memang itu mau tidak mau imbasnya pada pengawasan. Tapi kalau anggarannya kurang, bagaimana pun Panwas harus tetap bekerja. Pilkada tetap harus diawasi,” terang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Amir menambahkan, pengawasan nantinya tidak hanya dari anggota Panwas di semua tingkatan saja. Melainkan, akan ada masyarakat independen yang ikut mengawasi pelaksanaan pilkada. Atas hal itulah, Panwas semeskinya tak melulu mengeluhkan minimnya anggaran yang akan diterimanya.

Amir juga menganggap kinerja Panwas selama ini kurang maksimal, bahkan pas-pasan. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung partai, atau pun calon yang diusung, berujung pada penyelesaian musyawarah mufakat. Ia mencontohkan, dalam pemilihan legislatif (Pileg) tahun lalu, banyak pelanggaran yang berujung pada penutupan kasus dari Panwas.

“Jarang yang langsung ditarik ke proses hukum, walau pun nanti masuknya ke gabungan penegak hukum. Tapi biasanya di pending, terus tidak lanjut ke proses hukum. Itu tidak baik, tidak ada efek jera. Makanya temuan apa pun yang melanggar hukum ya harus diproses,” beber Amir.

BACA JUGA  Cawabup Kendal Masrur Masykur Dipolisikan LSM

Menurut Amir, seberapa pun jumlah Panwas yang diterjunkan namun tak menegakkan idealismenya, sama halnya membuang-buang anggaran. Sebab itu, fungsi pengawasan harus memberikan efek jera pada pelanggaran, utamanya pada kasus money politic. “Jadi kami ingin, Bawaslu hingga di bawahnya sampai di tinggkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) harus mengawasi dan menegakkan aturan. Jangan sekedar formalitas belaka,” tutup Amir.

Sebelumnya, Koordinator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengklaim pengawasan menjadi tidak maksimal jika dana dari Pemerintah Daerah belum dipastikan turun. Disela menunggu penandatanganan naskah NPHD, Teguh turut mengawasi seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 21 daerah. Diakuinya, pengawas hingga tingkat TPS pun membutuhkan biaya operasional. “Termasuk tenaga staf sekretariat yang handal dan prasarananya belum ada,” tandas Teguh. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...