Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengacara RJ Lino Hadirkan Saksi Pengadaan

JAKARTA, Jowonews.com – Tim Kuasa Hukum atau pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menghadirkan saksi dari pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

“Kami hadirkan saksi dari proses pengadaan QCC 2010 dan beberapa saksi ahli yang menguatkan,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, saksi tersebut untuk membuktikan bahwa proses pengadaan QCC tahun 2010 sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa.

Selain itu, belum adanya pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

BACA JUGA  Novel Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas

Pada tanggal 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...