Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Titik Serahkan Sertifikat ke Kejari, Kembalikan Kerugian Korupsi JLS

SALATIGA, Jowonews.com– Salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan lingkar selatan ( JLS), Titik Kirnaningsih, yang merupakan direktur PT Kuntjup beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Namun pengembalian itu tidak menggunakan uang tunai. Tapi pengembalian berwujud sebidang tanah di Kabupaten Semarang.

Kajari Salatiga Suwanda SH mengatakan, pihak keluarga sudah menyerahkan sebuah sertifikat tanah untuk mengganti kerugian negara. Namun nilai tanah itu ditaksir masih  kurang untuk mengganti kerugian negara.

“Kami persuasif, agar dibayar tunai saja kerugian negara itu. Namun karena tetap dalam bentuk sertifikat, maka tanah itu ya harus dilelang terlebih dahulu. Sebenarnya bila dibayar tunai akan lebih praktis lagi,” ujar Suwanda.

Namun bila nantinya tanah itu sebagai pengganti, maka akan diserahkan terlebih dahulu ke kantor lelang negara. Kemudian hasil lelang itu oleh Kejari Salatiga akan disetorkan ke kas negara.

“Bila dari hasil lelang, nilanya masih kurang, maka kita ( Kejari) akan minta lagi untuk menggenapinya,” imbuhnya.

Dikatakan Suwanda, selain kerugian negara Rp 2,5 miliar, terdakwa juga harus mengganti denda sebesar Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara dan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,8 miliar.

“Mekanismenya sesuai dengan Pasal 12 UU Tipikor. Kami menanyakan mengenai kewajiban terpidana untuk mengembalikankerugian negara. Setelah itu pihak dari terpidana menyanggupinya. Nanti setelah ditaksir harganya akan kami lelang. Jika dari hasil lelang belum mencapai Rp2,5 miliar, sisanya tetap harus dipenuhi oleh terpidana,” ujarnya.

Dikatakan Suwanda, pihaknya sudah melakukan pendekatan, agar kerugian negara dan denda itu dibayar terlebih dahulu, agar Titik yang juga istri Walikota Salatiga ini, bisa mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana.

“Semisal remisi atau pengurangan hukuman, saat Hari Kemerdekaan RI, Lebaran dan sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA  Orang Salatiga Ngendat di Kebun Kopi

Karena menurut Suwanda, dalam kasus korupsi, selama kerugian negara dan denda tersebut belum dibayarkan, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar selatan (JLS), Titik Kirnaningsih selaku direktur PT Kuntjup divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain itu, istri Walikota Salatiga itu juga harus mengembalikankerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar atau subsider (ganti kurungan) dua tahun penjara. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...