Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tampar Siswa, Oknum Guru Dilaporkan Polisi

JEPARA, Jowonews.com – Oknum guru di salah satu sekolah swasta di Desa Srikandang Kecamatan Bangsri berinisial Md (47) dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya, M Ilham Syorofudin (10), siswa kelas IV. Akibat perlakuan oknum guru tersebut, korban mengalami gangguan pendengaran.

 Kakak kandung korban, Edy Purnomo menerangkan, perlakuan kasar oknum guru tersebut dilakukan pada Minggu (17/1) lalu. Saat itu, korban bersama lima siswa lainnya mendapatkan tugas untuk menyalin materi pelajaran sebanyak 12 halaman, dan harus diselesaikan hanya hingga akhir jam pelajaran.

 Tapi saat baru memperoleh sekitar enam halaman, adik saya terus menerus ditanya. Entah dengan alasan apa sang guru langsung menampar adik saya di bagian telinga kiri,” terang Edy, Senin (25/1).

Edy mengungkapkan, kali pertama korban diketahui dipukul oleh sang guru lantaran saat dipanggil oleh orang tua tidak mendengar. Saat ditanya, korban mengaku telinga sebelah kiri sakit dan tidak bisa mendengar dengan jelas. Korban pun mengaku dipukul oleh oknum guru yang sekaligus wali kelas korban.

Adanya gangguan di pendengaran korban dikuatkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis THT RSUD Kartini, Sabtu (23/1). Sehingga perlu dilakukan pengobatan dan terapi secara bertahap. Selain itu, korban sampai saat ini tidak mau sekolah lantaran takut dengan sang guru.

Menurut Edy, secara kekeluargaan oknum guru tersebut sebenarnya sudah meminta maaf. Tapi lantaran perlakuan kasar tersebut menimbulkan masalah fisik dan kejiwaan, pihak keluarga tetap melanjutkan di ranah hukum.

“Terlebih dari keterangan pihak Kepala Sekolah, oknum guru tersebut memang beberapa kali melakukan tindakan kasar. Setidaknya ada tujuh siswa yang diperlakukan serupa sehingga orang tua para korban tersebut melaporkan ke pihak sekolah,” kata dia.

BACA JUGA  Perlu Penegakkan Aturan Larangan Merokok Bagi Anak-anak

Selain itu, pelaporan ini ditujukan agar tidak ada lagi korban kekerasan dari oknum guru tersebut. Edy menambahkan, pihak keluarga berencana memindahkan sekolah korban, sesuai dengan permintaan sang anak.

Kanit PPA Polres Jepara, Aiptu Rofiqoh mempersilahkan pihak keluarga melaporkan kasus ini. Mengingat memang melanggar hukum dan menyebabkan luka fisik dan psikologis.(JN01/JN03) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...