Jowonews

Logo Jowonews Brown

Belum Ada SKPD Ajukan Pendampingan

(dari kiri ke kanan) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Hartadi, Jaksa Agung HM Prasetya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad saat memberikan pengarahan kepada para kepala kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/9). Seluruh penegak hukum di Jawa Tengah diminta untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Kudus mengakui belum ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan pendampingan terkait penyelenggaraan proyek publik 2016.

Padahal, tahun lalu ada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar serta Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BPESDM) yang meminta pendampingan.

Ditegaskan, proses pendampingan tidak akan menghalangi langkah aparat penegak hukum bila di dalam proses selanjutnya ditemukan penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Kudus Hasran HS mengemukakan pihaknya tidak akan meminta SKPD untuk menerapkan proses pendampingan. Prinsipnya, bila ada yang meminta pihaknya tentu akan memfasilitasi.

”Hal itu sebagai bentuk tindakan pencegahan terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun begitu, pihaknya merasa perlu mengingatkan pendampingan tidak serta merta menjamin sebuah kegiatan berjalan dengan mulus. Pengertiannya, pihaknya hanya melakukan supervisi sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh dinas. Paling tidak, melalui upaya seperti itu petugas dapat memberikan semacam rambu-rambu mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk menghindari tindak pidana korupsi.

”Kita tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam penuh,” paparnya.

Ketika dimintai mengenai program pendampingan Kejaksaan, Kadinas BPESDM Sam’ani Intakoris menyatakan pihaknya tahun ini tetap akan menerapkannya. Dia menyebut, sebelumnya instansinya yang mengawali menerapkan program tersebut. Mengenai manfaat yang diperoleh, yakni terkait rambu-rambu mengenai penyelenggaraan proyek publik. Bila ada sesuatu yang dianggap berpotensi atau rawan terjadi penyimpangan, pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan aparat penegak hukum.

”Kami tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya. (JN04/JN03)

BACA JUGA  Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana Dimusnahkan Kejaksaan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...