Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tak Mau Bayar Sewa, Satpol PP Kudus Siap Eksekusi Kios Matahari

KUDUS, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap mengeksekusi kios pedagang yang tidak mengurus perpanjangan sewa kios di kompleks Matahari Plasa Kudus, kata Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil.

“Sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekda Kudus, kami mengingatkan kembali kepada pedagang yang belum mengurus perpanjangan untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya di Kudus, Rabu.

Untuk mengingatkan mereka, kata dia, petugas memasang pengumuman yang berisi soal batas waktu perpanjangan sewa kios maksimal 3 Februari 2016.

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan belum juga memperpanjang, kata dia, Satpol PP Kudus terpaksa melakukan pengosongan kios secara paksa dan akan memasang garis Satpol PP.

Pemasangan papan pengumuman, kata dia, dilakukan pada Senin (1/2).

Selain itu, kata dia, petugas juga melakukan identifikasi kios yang dianggap belum memperpanjang sewa kios.

Dari 100 kios, kata dia, sebanyak 75 pedagang sudah menyatakan kesediaannya memperpanjang sewa.

Hanya saja, lanjut dia, dari jumlah tersebut, terdapat 45 pemilik kios yang memiliki itikad untuk memperpanjang sewa, namun hingga kini belum mengurusnya.

Sebelumnya, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Kudus terhadap pedagang menyusul berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan (HGB) nomor 15 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2009.

Dengan sendirinya, maka hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir.

Sementara hak atas tanah, kembali ke pemilik HPL, yakni Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut.

Bentuk pemanfaatan sesuai Permendagri 17/2007, yakni dalam bentuk sewa.

Pemkab Kudus sudah memberikan kemudahan kepada pedagang, berupa perpanjangan sewa dengan durasi waktu lima tahun dan ada opsi perpanjangan tiga kali.

BACA JUGA  Kudus Alokasikan Rp 13,1 M untuk Publikasi

Sementara tarif sewa masih disesuaikan dengan Perda 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Adapun besarnya sewa bangunan sebesar Rp125 per meter persegi per bulan, sedangkan sewa tanah sebesar Rp100 per meter per segi per bulan.

Terkait batas waktu perpanjangan, Pemkab Kudus juga berupaya memberikan peringatan lewat surat teguran pertama pada 7 Maret 2014, kemudian teguran kedua pada 7 Januari 2015.

Selain itu, Pemkab Kudus juga mengirimkan surat peringatan kepada Himpunan Pedagang Kudus Plasa (HPKP) pada tanggal 14 Agustus 2015 sebagai peringatan pertama, kemudian pada 8 Oktober 2015 peringatan pertama kepada pedagang, peringatan kedua pada 12 November 2015, dan peringatan ketiga dilayangkan pada tanggal 14 Desember 2015.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...