Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kudus Alokasikan Rp 13,1 M untuk Publikasi

Menara Kudus ilustrasi foto: wikimedia
Menara Kudus ilustrasi foto: wikimedia

Kudus, Jowonews.com – Tahun 2015, Pemerintah kabupaen Kudus mengalokasikan dana publikasi cukup besar bahkan fantastis sbesar Rp 13, 1 miliar. Total anggaran bersama penganggaran dokumentasi dan dekorasi tersebut tersebar di berbagai SKPD.
“Dana sebesar itu, terbanyak ada di Bagian Kehumasan Setda Kudus yang mencapai miliaran rupiah,” kata Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib di Kudus.
Bahkan, lanjut dia, persentasenya bisa mencapai 50-an persen khusus untuk bagian kehumasan pemkab.
Alokasi anggaran terbanyak berikutnya, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kudus mencapai Rp2,38 miliar dan SKPD lainnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp827,9 juta.
Besarnya anggaran publikasi tahun ini, kata dia, patut menjadi perhatian masyarakat untuk ikut mengawasinya agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran.
Untuk membedah pemanfaatan anggaran tersebut, KMKB menggelar Simposium Rakyat “Potensi Penyalahgunaan Anggaran belanja Publikasi dan Sosialisasi di Beberapa SKPD Kabupaten Kudus tahun 2015” di Rumah Makan Bambu Wulung Kudus, Rabu (11/2).
Pada kegiatan tersebut, menghadirkan pembicara dari Pemkab Kudus yang diwakili Kepala Bagian Humas Setda Kudus Putut Winarno, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kudus Setiono, dan Kanit III Reskrim Polres Kudus Ipda Noor Biyanto.
Kanit III Reskrim Polres Kudus Ipda Noor Biyanto mengungkapkan, dalam penegakan hukum tidak hanya bersih, tetapi juga harus berwibawa.
Tindak pidana korupsi, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, melainkan keluarga, kroni dan penyedia jasa juga bisa melakukannya.
Munculnya tindak pidana korupsi, lanjut dia, salah satunya karena disebabkan oleh gaya hidup yang berlebihan dan tidak didukung penghasilan yang memadai.
“Seseoran yang tidak mau melaksanakan ajaran agama dengan baik juga mudah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasi Datun Kejari Kudus Setiono mengungkapkan, upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di antaranya dilakukan dengan tawaran kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa dari awal hingga akhir.
Putut Winarno sendiri menyinggung soal keberadaan humas bertujuan untuk menciptakan citra positif dan jembatan organisasi dengan publiknya agar tercapai saling pengertian antara pemkab dengan publiknya.
“Keberadaan humas pemerintah juga diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan peran kehumasan, kata dia, dijalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dalam rangka menerima masukan terkait peran humas serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki (JN04)

BACA JUGA  Ganti Rugi Logung Ditolak Warga Setempat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...