Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengangkatan Plt Bupati Pemalang, Gubernur Dinilai Kurang Teliti

SEMARANG, Jowonews.com- Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro menyayangkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo sebagai pelaksana tugas bupati. Sebab yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran saat pilkada lalu.

”Kami menyayangkan langkah Gubernur kurang teliti dalam mengangkat Budhi Rahardjo sebagai pelaksana tugas Bupati Pemalang,” katanya, kemarin.

Budhi Rarhardjo dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang pada 24 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Nomor :131/2016.

Alasan Sriyanto mengkritisi pengangkatan Budhi Rahardjo sebagai Plt Bupati Pemalang karena yang bersangkutan telah direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran Peraruran Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut dia, Ketua KASN Sofian Efffendi melalui surat Nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015 merekomendasikan memberikan sanksi kepada Sekda Pemalang tersebut karena dianggap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Budhi Rahardjo dianggap melanggar Pasal 4 dan angka 10 PP Nomor 53/2010 bahwa PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Sanksi ini terkait pelanggaran dilakukan Sekda Pemalang yang menarik tiga PNS yang diperbantukan di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemalang pada Oktober 2015.

Akibat penarikan PNS sebagai pengguna anggaran ini menyebabkan aktivitas Panwas Kabupaten Pemalang terancam tersendat bahkan lumpuh untuk mengawasi pilkada karena dana operasional, seperti gaji anggota Panswas tidak bisa cair.

Penarikan tiga PNS tersebut diduga terkait stiker bertuliskan ”Ingat, PNS adalah pelayan masyarakat, bukan boneka para penguasa,” yang dibuat Bawaslu Jateng. Selain itu penarikan hanya beberapa hari berselang setelah Panwas Pemalang meloloskan salah satu pasangan calon yang sempat dianulir KPU.

BACA JUGA  Gubernur Tunjuk Sekda Bermasalah Jadi Plt Bupati Pemalang

Ketika kasus ini mencuat dan menjadi sorotan, lanjut Sriyanto Komisi A juga pernah memanggil Desk Pilkada Jateng, KPU dan Bawaslu untuk mengklarifikasi dalam rapat di komisi. Waktu itu diperoleh penjelasan bahwa akan ada sanksi bagi PNS yang tidak netral termasuk Sekda Pemalang. Di sisi lain Men-PAN dan Reformasi Birokrasi juga pernah menegaskan akan memberi sanksi berat bagi PNS yang tidak netral.

‘’Sanksi yang kita tunggu-tunggu tidak pernah muncul, justru mendapat ‘hadiah’ sebagai Plt Bupati,’’ katanya menyesalkan.

Politisi Gerindra itu khawatir kejadian ini membuat ke depan PNS tidak takut untuk tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada terutama berpihak pada petahana. Sebab jika menang akan memperoleh reward. Ini sama artinya melecehkan peran penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Panwas karena hasil kerja mereka dalam pengawasan terhadap pelanggaran sia-sia..

“Pengangkatan Budhi Raharjo sebagai Plt Bupati Pemalang ini dapat menimbulkan kesan negatif bagi Gubernur, karena tidak memberikan hukuman kepada Sekda Pemalang malah diberikan jabatan menjadi orang nomor satu di Pemalang,” ujar mantan Ketua Panwas Pilgub Jateng itu.

Sriyanto menambahkan, indikasi Sekda Pemalang tidak netral sangat jelas. Bahkan sebelumnya dia juga berniat maju sebagai Wakil Bupati dan terang-terangan kepada media bahwa langkahnya itu atas perintah Bupati Junaedi, walau akhirnya urung karena tidak mendapat kendaraan politik. ‘’Kami menagih janji Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang gembar-gembor akan menindak tegas PNS yang tidak netral dalam pilkada. Mana buktinya?’’ tegasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...