Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gubernur Tunjuk Sekda Bermasalah Jadi Plt Bupati Pemalang

SEMARANG, Jowonews.com -Dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada serentak 9 Desember 2015 mencapai 488. Pelanggaran admiinistrasi 206, suap politik 85, pelibatan kades dan perangkat 47, pelibatan PNS 38, penyelenggara Pilkada tidak netral 28. Penggunaan fasilitas negara 23, kampanye diluar jadwal 19, kampanye ditempat larangan 12, kampanye hitam 8, mencoblos lebih dari sekali 4, sengketa pemilihan 1 dan lain-lain (APK hilang, APK rusak ) sebanyak 17 kejadian.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di kantornya, Rabtu (3/2).

“Hampir semua dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti prosesnya sampai selesai. Namun terkait dengan politik uang, tidak ada satupun yang bisa berakhir sampai ditingkat pengadilan, dikarenakan pengaturan politik uang, larangannya memang diatur dalam UU No.8 tahun 2015, namun sanksinya tidak diatur secara tegas sebagaimana dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden beberapa bulan yang lalu,” tambah Teguh

Belum lagi selesai diskusi terkait tidak adanya sanksi terkait politik uang, masyarakat Jawa Tengah disuguhi kembali sebuah peristiwa yang cukup fenomenal. Sekretaris Daerah (Sekda Pemalang) yang telah diirekomendasikan untuk diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana surat yang ditanda tangani Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Efffendi Nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015, malah ditunjuk sebagai Plt.Bupati Pemalang. 

Sekda Pemalang diberikan sanksi karena dianggap melanggar  PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 4 angka 10 yang berbunyi bahwa “PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani”.

Teguh menyayangkan pengangkatan pelaksana tugas ( Plt ) Bupati Pemalang terhitung tanggal 24 Januari 2016.  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo malah menunjuk Sekda Budhi Rahardjo berdasarkan SK Gubernur No 131/2016. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Pengangkatan Plt Bupati Pemalang, Gubernur Dinilai Kurang Teliti

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...