Mencuri Gabah, Penjaga Gudang Dituntut Enam Tahun
SEMARANG, Jowonews.com – Penjaga gudang Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Okta Paryanto dituntut hukuman enam tahun penjara karena menjual gabah yang tersimpan di tempat itu tanpa izin hingga merugikan negara Rp676 juta. Jaksa Penuntut Umum Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang … Baca Selengkapnya