Jowonews

Wapres Ungkap Pertimbangan Pembatalan Ibadah Haji 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 2020, sebagai dampak dari pandemi COVID-19. “Memang belum ada pemberitahuan (pembatalan) resmi dari pihak Arab Saudi, dan tidak mungkin juga (karena) jaraknya sudah pendek. Memberangkatkan lebih dari 210 ribu jemaah dengan persiapan yang pendek itu tidak mungkin,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin. Selain itu, kata Wapres, faktor keamanan dalam perjalanan haji juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji di tengah pandemi COVID-19. Menurut Ma’ruf Amin, perjalanan para jemaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19. “Di samping itu, keamanan di jalan tidak bisa terjamin untuk tidak terjadi penularan COVID-19. Kalau terjadi penularan, kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu justru akan menyulitkan; belum lagi nanti tawaf-nya,” katanya. Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan tersebut mempertimbangkan faktor perlindungan bagi masyarakat secara umum. “Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi, kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha; tapi di sisi lain, kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan,” kata Menag. (jwn5/ant)

Gugus Tugas Terbitkan SE Baru Syarat Perjalananan Adaptasi New Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19. “Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin. Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Surat itu, edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir. Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Lebih lanjut, Gugus Tugas mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan COVID-19 secara bersama-sama. Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku. Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. (jwn5/ant)

Kemenkes: Pelayanan Imunisasi Terdampak Signifikan Pandemi COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program imunisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bagi anak terkena dampak cukup signifikan akibat pandemi COVID-19. “Kondisi pandemi COVID-19 ini memang memiliki dampak yang signifikan terhadap penanganan program imunisasi,” kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes drg. R. Vensya Sitohang dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin. Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19, hampir 83,9 persen pelayanan kesehatan, terutama imunisasi, terkena dampak. “Artinya pelayanan imunisasi itu tidak dilaksanakan lagi. Kita tahu seperti apa dampaknya kalau pelayanan imunisasi ini tidak dilakukan,” katanya. Dampaknya terhadap pelayanan di Posyandu maupun di Puskesmas tersebut terjadi hampir di seluruh provinsi dan kabupaten. Dampak tersebut, katanya, menimbulkan perubahan cukup signifikan dan serius, karena jika dibandingkan dengan periode April pada tahun sebelumnya atau pada April 2019, maka tren imunisasi dasar lengkap telah mengalami penurunan. “Kalau dari Januari dan Februari sebenarnya masih belum terdampak di dalam laporan. Tapi di April sudah cukup signifikan penurunannya, hampir 4,7 persen, selisih daripada cakupan yang ada di imunisasi lengkap pada 2019 dan 2020,” katanya. Vensya juga mengatakan bahwa didasarkan pada cakupan imunisasi nasional, maka cakupan tersebut pada dasarnya telah mencapai target. Namun, data tersebut perlu dirinci lebih lanjut di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kurahan hingga tingkat RT untuk melihat daerah mana yang anak-anaknya belum mendapatkan imunisasi. “Ini strategi yang memang harus dilaksanakan, yang mana setiap Puskesmas itu mengetahui anak by name by adress dan jenis imunisasi yang harus dia dapatkan, sehingga diketahui juga hak imunisasi mana yang belum didapatkannya,” kata dia. (jwn5/ant)

Operasi Ketupat 2020 Resmi Berakhir

JAKARTA, Jowonews.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono resmi menutup Operasi Ketupat 2020 melalui upacara dilaksanakan di halaman Kantor NTMC Polri, Jakarta, Senin. Istiono mengatakan, dalam operasi yang berlangsung selama 45 hari ini, tercatat ada 78.455 kendaraan yang diputar balik di 56 titik penyekatan arus mudik. Sementara dalam arus balik, ada 78.319 kendaraan yang dicegah kembali ke Jakarta. Mereka diputar balik di 146 titik penyekatan arus balik sehingga total jumlah kendaraan yang diputar balik ada sebanyak 156.774 kendaraan. Kakorlantas Istiono mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran polisi lalu lintas, TNI, Dishub dan instansi terkait lainnya dalam mensukseskan Operasi Ketupat 2020. “Saya ucapkan terima kasih pada 172 ribu rekan-rekan personel Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan instansi terkait yang terlibat dalam operasi ini. Semua berperan optimal, ini kerja sama kita, kebersamaan, sinergi, kontribusi maksimal agar tujuan Operasi Ketupat 2020 tercapai,” tutur Istiono. Dia mengatakan selama 45 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif tanpa ada gangguan berarti. Istiono mengatakan, jumlah kecelakaan selama Operasi Ketupat 2020 turun 31 persen jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan pada Operasi Ketupat Tahun 2019. “Dibandingkan di tahun dan bulan yang sama, jumlah kecelakaan di Operasi Ketupat 2020 turun 31 persen dibandingkan tahun lalu. Di 2020 ini terjadi 1.980 kejadian. Sedangkan kecelakaan pada Operasi Ketupat 2019 ada 2.851 kejadian,” ungkap mantan Kapolda Babel ini. Begitu pula jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan 63 persen. “Korban meninggal dunia di Operasi Ketupat Tahun 2020 ada 418 korban. Tahun lalu ada 1.116 korban atau turun 63 persen,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua itu juga memberikan penghargaan pada enam anggota Polri dan PNS Polri‎ yang banyak berkontribusi selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Sebanyak 172.038 personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020. Mereka bertugas sejak 24 April 2020 hingga 7 Juni 2020. Operasi Ketupat 2020 bertujuan untuk mencegah masyarakat melaksanakan mudik demi memutus penyebaran penularan COVID-19, memperlancar distribusi logistik dan BBM dan menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. (jwn5/ant)

Kasus DBD di Banyumas Capai 209 Penderita

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga awal bulan Juni 2020 mencapai 209 penderita, kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Dwi Mulyanto. “Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya meninggal dunia,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin. Ia mengatakan jika dibanding dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan karena selama periode Januari hingga Desember 2019 tercatat sebanyak 202 kasus DBD di Kabupaten Banyumas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang. Menurut dia, lonjakan tertinggi kasus DBD di Kabupaten Banyumas tahun 2020 terjadi pada bulan Februari dan Maret, sedangkan wilayah dengan kasus tertinggi di antaranya Kecamatan Wangon, Jatilawang, dan Purwokerto Timur. “Lonjakan kasus DBD di Kabupaten Banyumas ini dipengaruhi oleh faktor kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga memudahkan nyamuk Aedes aegypti untuk tumbuh dan berkembang biak,” jelasnya. Selain itu, kata dia, peningkatan kasus DBD tersebut juga dipengaruhi oleh masih banyaknya warga yang melakukan pola hidup dengan menyimpan air di dalam tandon. Akan tetapi selama masyarakat menjaga kebersihan, kata dia, kebiasaan menyimpan air dalam tandon tidak menjadi masalah asalkan rutin dikuras sebagai upaya pemberantasan sarang nyamuk. “PSN itu merupakan cara efektif untuk mencegah DBD, sehingga semestinya seminggu sekali karena pola nyamuk menetas adalah 7-14 hari,” jelasnya. Dwi mengakui jika kegiatan PSN dalam dua bulan terakhir tidak berjalan maksimal karena masyarakat dan petugas lebih fokus terhadap pencegahan COVID-19. Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk menggerakkan kembali kegiatan PSN sebagai upaya pencegahan DBD. Sebelumnya, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengajak masyarakat bersemangat dalam melaksanakan PSN karena merupakan satu-satunya upaya yang paling efektif untuk mencegah DBD jika dibandingkan dengan pengasapan (fogging). “Rata-rata masyarakat mesti kalau (ada yang) panas sedikit, fogging. Padahal kalau kita melakukan fogging, ada jentik nyamuk di dalam air, di-fogging tidak mati jentik-jentik nyamuknya. Ditinggal, tiga hari kemudian muncullah nyamuk, berarti fogging-nya hanya efektif tiga hari,” ujarnya. (jwn5/ant)

Kokam Jateng Siapkan Langkah Hukum untuk Akun Facebook Ade Armando

WONOGIRI, Jowonews.com – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah menyiapkan langkah hukum untuk pemilik akun media sosial “Facebook” bernama Ade Armando jika somasi kedua terkait postingan berisi isu pemakzulan terhadap Presiden oleh Muhammadiyah tidak ditanggapi. “Ini merupakan somasi kedua kami. Kami minta secepatnya ditanggapi,” kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto di Wonogiri, Senin. Ia mengatakan isi tuntutan dari somasi kedua sama dengan yang pertama, yakni Ade Armando meminta maaf atas postingan yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik Muhammadiyah serta segera menghapus postingannya. “Jangan sampai menjadi lebih besar, beberapa daerah juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Beberapa hari ke depan kami akan segera menentukan sikap sambil berkoordinasi dengan tim hukum dan pimpinan wilayah yang lain,” katanya. Sesuai dengan jadwal, menurut dia, pada hari ini Pemuda Muhammadiyah akan bertemu untuk menentukan langkah hukum kepada Ade Armando. “Sementara ini langkah hukum menjadi pilihan pertama,” katanya. Sebelumnya, atas postingan yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut Kokam sudah melayangkan somasi pertama, namun sudah 7×24 jam semenjak somasi pertama, pemilik akun tersebut belum memenuhi tuntutan yang disampaikannya. Ia mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Eko Pujiatmoko dan tim hukum terkait upaya klarifikasi yang disampaikan Ade Armado lewat pesan aplikasi “Whatsapp” tidak menjawab secara substansi somasi yang diberikan. “Pihaknya belum serius meminta maaf kepada Muhammadiyah dan Pak Din Syamsudin. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Ade Armando hanya sebatas klarifikasi terkait kesalahan informasi yang membuat dia mengeluarkan pernyataan yang membawa nama Muhammadiyah, belum secara tegas menyatakan permintaan maaf atas tuduhan yang dilakukannya terhadap Muhammadiyah,” katanya. Padahal, dikatakannya, sejak awal postingan Ade Armando secara jelas tersurat menuduh dan dengan menyebutkan nama Muhammadiyah yang merupakan salah satu nama Organisasi Islam dalam postingannya, bukan kata “Mahutama” seperti yang dijelaskan. “Kemudian penggunaan kata ‘dungu’ yang ditujukan kepada Bapak Din Syamsudin merupakan sebuah penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seorang tokoh nasional dan ulama simbol pimpinan persyarikatan Muhammadiyah dan lembaga terhormat MUI,” katanya. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik Ade Armando untuk meminta maaf dan segera mencabut postingannya tersebut. (jwn5/ant)

Pejabat Kabupaten Magelang Jalani Rapid Test

MAGELANG, Jowonews.com – Para pejabat di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjalani tes cepat (rapid test) guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Tes cepat dilaksanakan di Ruang Cemerlang kompleks Setda Pemkab Magelang, Senin, yang diikuti sebanyak 83 orang termasuk beberapa wartawan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Retno Indriastuti mengatakan tes cepat kali ini dilaksanakan khusus bagi para pejabat di lingkup Setda Kabupaten Magelang, sejumlah wartawan, dan para tenaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat di lingkup setda. “Tes cepat kali ini kita berikan kuota sebanyak 83 orang khususnya bagi para pejabat di lingkup setda, ditambah beberapa rekan wartawan dan para tenaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat di lingkup setda. Mudah-mudahan hasilnya sehat semua,” kata Retno. Retno menjelaskan hasil tes cepat bisa diketahui pada siang hari ini karena menggunakan metode pengambilan plasma darah. “Kalau yang menggunakan kapiler bisa lebih cepat. Kalau yang menggunakan pengambilan plasma harus dimasukkan dulu di dalam alat yang berada di laboratorium. Mungkin nanti sekitar pukul 15.00 WIB sudah bisa mendapatkan hasilnya,” katanya. Menurut dia tujuan utama tes cepat ini sebagai pemeriksaan awal untuk melihat kondisi antibodi sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan apabila terjadi hasil yang reaktif. “Jadi nanti akan muncul dua kategori yakni reaktif dan nonreaktif. Bagi yang reaktif, akan kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan lanjutan berupa pengambilan swab yang akan kita kirimkan hasilnya ke laboratorium,” katanya. Ia menuturkan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang akan melakukan tes cepat sebanyak 7.000 sasaran dan sampai dengan Sabtu (6/6) sudah terlaksana sebanyak 2.749 sasaran, antara lain kepada kontak erat dengan pasien positif COVID-19, tenaga kesehatan, dan pedagang dan pengunjung Pasar Muntilan dan Salaman. (jwn5/ant)

Pemkab Banyumas Bakal Buka Tempat Ibadah Secara Bertahap

PURWOKERTO, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai membuka tempat ibadah secara bertahap dengan mengikuti kesiapan masing-masing pengurus untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seiring dengan pelaksanaan normal baru. “Kalau yang mulai dibuka sekarang ini tempat-tempat ibadah. Kalau pertokoan dan pasar itu sudah lama dibuka, tempat ibadah untuk umat Islam mulai minggu kemarin, sedangkan untuk gereja mulai minggu depan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin. Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap mengontrol dan saat sekarang sedang dilakukan pengecekan terhadap masjid-masjid yang telah mulai melaksanakan ibadah secara berjamaah guna mengetahui apakah telah melaksanakan protokol kesehatan. Ia meminta saat normal baru, kegiatan di tempat-tempat ibadah harus tetap terkendali dan termonitor dengan baik. “Harus ada alat untuk memonitornya. Selain menggunakan aplikasi, ada tim yang memantau. Ada 27 tim koordinasi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memantau kecamatan dan ada ASN-ASN yang memantau setiap desa karena sekarang sudah normal baru bekerja sehingga mereka bisa sudah bisa datang ke desa,” jelasnya. Ia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima pada Senin (8/6) pagi, dari sekitar 7.000 masjid di Kabupaten Banyumas, sudah ada sekitar 1.500 masjid yang telah dibuka dan rata-rata di daerah pedesaan. Menurut dia, pihaknya juga sudah menyiapkan rumah sakit untuk menghadapi normal baru dan tempat tidurnya tersedia cukup banyak. “Hari ini saja yang sembuh (dari COVID-19) ada 15 orang. Hanya saja hari ini (8/6) yang positif tambah satu orang di Tipar Kidul RT 01 RW 03, Kecamatan Ajibarang, kemarin sudah ada dua orang, sehingga langsung dilakukan pembatasan sosial secara ketat sejak tadi malam,” katanya. Bupati mengatakan pihaknya saat sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan swab terhadap sejumlah warga Desa Sokawera RT 02 RW 02, Kecamatan Cilongok, yang diperkirakan akan keluar pada hari Rabu (10/6). Jika hasilnya negatif, kata dia, pihaknya akan segera membuka pembatasan sosial secara ketat atau karantina wilayah di lingkungan RT 02 RW 02 tersebut. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas per tanggal 8 Juni 2020, secara keseluruhan tercatat sebanyak 66 orang positif COVID-19 terdiri atas 53 orang dinyatakan sembuh, 10 orang masih dirawat, dan tiga orang meninggal dunia. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara keseluruhan mencapai 325 orang terdiri atas 276 orang dinyatakan negatif COVID-19, sebanyak 29 orang masih dirawat, empat orang menunggu hasil pemeriksaan swab, dan 16 orang meninggal dunia. (jwn5/ant)