Jowonews

Jutaan Lansia di Jateng Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19

SEMARANG, Jowonews- Sebanyak 3,2 juta orang lanjut usia di Provinsi Jawa Tengah menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap kedua bersama pelayan publik sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Hari ini kita percepat vaksinasi untuk pelayanan publik plus kita prioritaskan untuk lansia. Lansia ini memang sekarang menjadi prioritas pertama,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memimpin Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Semarang, Selasa (2/3). Terkait dengan hal itu, Ganjar meminta semua bupati/wali kota menjadikan prioritas vaksinasi untuk lansia mengingat sebelumnya program vaksinasi lansia awalnya hanya dilakukan di ibu kota provinsi. “Silakan didaftar, pasti lebih mudah karena umpama saya mencari lansia eks PNS itu gampang, TNI/Polri juga punya datanya. Kalau tidak, kelurahan atau desa juga pasti punya data lansia itu,” ujarnya sebagaiana dilansir Antara. Kendati demikian, Ganjar menyebutkan bahwa tidak semua masyarakat mendapatkan vaksinasi secara serentak karena keterbatasan stok vaksin Covid-19. “Nanti tidak bisa semua, jadi bertahap, maka saya minta masyarakat bersabar. Sebenarnya kita jauh lebih siap, mau dikasih berapa saja vaksinnya pasti habis cepat, tapi karena pusat memberikan vaksin secara bertahap, maka kita ‘manut’ saja. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat, sabar ya karena ini bertahap,” katanya. Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo menambahkan total ada sekitar 3,2 juta orang lansia di Jateng yang nantinya akan menjadi prioritas bersama 2,1 juta pelayan publik dalam proses vaksinasi. “Total lansia dan pelayan publik di Jateng ada sekitar 5,3 juta, tapi sekali lagi karena vaksin yang ada baru sebagian kecil, jadi tidak bisa bareng semuanya. Saat ini saja, jumlah vaksin yang kami terima hanya sekitar 10 persen dari total target sasaran itu, maka kami minta masyarakat bersabar,” ujarnya. Mengenai capaian vaksinasi Covid-19, Yulianto mengungkapkan hingga 1 Maret 2021 sudah cukup banyak. Untuk jumlah orang yang divaksin dosis pertama, hingga hari ini total ada 302.651 orang, sedangkan total yang sudah menerima vaksin dosis kedua terdapat 136.471 orang. “Tapi data itu dipastikan terus bergerak dan hari ini data itu pasti jauh lebih tinggi, mengingat tiap hari proses vaksinasi itu terus dilakukan,” katanya.

Alhamdulillah, 10 Juta Bahan Baku Vaksin Telah Tiba

JAKARTA, Jowonews- Sebanyak 10 juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 dari perusahaan asal Tiongkok Sinovac kembali tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (2/3). Bahan baku vaksin tersebut didatangkan melalui penjemputan khusus Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA891. “Alhamdulillah, hari ini kita kedatangan bulk vaccine untuk 10 juta dosis. Bulk vaccine ini adalah materi dasar vaksin yang nanti akan dibuat Bio Farma menjadi vaksin (siap pakai),” ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Selasa. Kedatangan sepuluh juta dosis bahan baku vaksin ini merupakan kedatangan kelima setelah pada kedatangan sebelumnya pemerintah juga telah mendatangkan vaksin siap pakai maupun bahan baku vaksin. Pada kedatangan pertama dan kedua, pemerintah mendatangkan 1,2 juta dan 1,8 juta dosis vaksin siap pakai. Sedangkan untuk kedatangan ketiga dan keempat masing-masing terdiri dari 15 juta dan 10 juta dosis bahan baku vaksin. Dengan demikian, pemerintah telah mendatangkan 38 juta dosis vaksin yang berasal dari perusahaan Sinovac. Vaksin-vaksin tersebut akan digunakan untuk mendukung program vaksinasi massal secara gratis yang menargetkan 181,5 juta masyarakat. “Bertahap, nanti kemudian akan datang 185 juta vaksin yang berasal dari Sinovac,” kata Dante sebagaimana dilansir Antara. Bahan baku tersebut, sebagaimana bahan baku pada kedatangan ketiga dan keempat, selanjutnya akan diolah dan diproduksi lebih jauh oleh BUMN farmasi PT Bio Farma yang telah memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut sebelumnya juga telah menerima izin penggunaan darurat dari BPOM dan memperoleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dante mengatakan, selain mengadakan vaksin Covid-19 yang berasal dari Sinovac, pemerintah juga telah memperoleh komitmen pengadaan vaksin dari sejumlah perusahaan farmasi lainnya. Yakni AstraZeneca dari Inggris, Pfizer-BioNTech dari Jerman dan Amerika, serta Novavax dari Amerika. Semuanya akan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. “Semua vaksin tersebut akan memenuhi kebutuhan vaksinasi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Tilang Elektronik, Helm Polisi Jateng Dipasangi Kamera

SEMARANG, Jowonews- Bagi para pelanggar lalu lintas di daerah Jateng akan semakin sulit mengelak atas kesalahannya. Pasalnya, Polda Jawa Tengah akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera. Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin mengatakan, penggunaan helm polisi berkamera ini sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile. “Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut,” kata Rudi usai membuka Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (2/3). Jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut. “Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Rekaman pelanggaran lalu lintas, kata dia, selanjutnya akan diproses melalui ETLE. Tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021. Ia menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah. Selanjutanya, kata dia, akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas. “Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi,” katanya.

Perpres Miras Dibatalkan, MUI Apresiasi Presiden

JAKARTA, Jowonews- Majelis Ulama Indonesia (MUI) apresiasi Presiden Joko Widodo yang membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). “Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan ‘statement’ dan ‘policy’ yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Ni’am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/3). Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. “Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. Ia menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan “civil society” sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Hari ini (2/3), Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras. “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa. Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Indonesia

JAKARTA, Jowoews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 masih berada di Indonesia. “Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. “Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos,” kata Alex sebagaimana dilansir Antara. Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO. “Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan,” ujar dia. Selain itu, kata dia, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memburu para DPO tersebut. “Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor,” kata Alex. Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Yoyok: Berikan Kesempatan Sepak Bola Berkompetisi

SEMARANG, Jowonews- -Anggota Komisi X DPR Republik Indonesia A.S. Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi meminta olahraga sepak bola agar diberi kesempatan untuk melakukan kompetisi dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat pandemi Covid-19. “Selain sebagai olahraga, pada sepak bola ada aktifitas ekonomi bagi para atlet, wasit, pelatih, dan pengurus klub. Nah itu yang harus diperhatikan, kami tentu berharap kompetisi atau turnamen bisa berjalan dengan lancar dan semua pihak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang tidak bisa ditawar,” katanya di Semarang, Selasa (2/3). Hal tersebut disampaikan Yoyok menanggapi keberatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan diizinkannya pelaksanaan Piala Menpora 2021. “Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada rekan-rekan IDI yang telah berjuang memerangi Covid-19 di Indonesia, kami di Komisi X berharap sepak bola diberi kesempatan untuk beraktifitas terlebih dulu. Jangan divonis sebelum diberi kesempatan,” ujarnya sebagaiamana dilansir Antara. Politikus Partai Demokrat itu menyebut melalui Piala Menpora 2021 justru semua pihak bisa mengamati seberapa besar keseriusan pegiat sepak bola dalam menjalankan kompetisi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Toh ini juga masih uji coba sebelum Liga 1 digulirkan secara resmi, saya minta semua pelaku sepak bola juga tertib dalam menerapkan protokol kesehatan di dalam mau pun luar lapangan,” katanya. Roda perekonomian di lingkup sepak bola, kata dia, cukup luas cakupannya sehingga dengan adanya aktifitas turnamen dan kompetisi akan menggairahkan lagi geliat ekonomi. Sebelumnya, IDI menyampaikan keberatan terhadap keputusan Polri yang memberi izin penyelenggaraan turnamen sepak bola Piala Menpora 2021.Menurut IDI, turnamen Piala Menpora 2021 tidak sejalan dengan PPKM untuk menekan angka Covid-19. 

Akhirnya, Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

JAKARTA, Jowonews – Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden sebagaimana dilansir Antara. Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.