Jowonews

Jelang Piala Menpora, PSIS Trial Tiga Pemain

SEMARANG, Jowonews- PSIS Semarang membuka kesempatan bagi tiga pemain muda untuk dapat trial di ajang Piala Menpora 2021. Mereka sudah mulai berlatih dengan skuat PSIS di bawah asuhan asisten pelatih Imran Nahumarury pada Rabu (10/3) di Stadion Citarum, Semarang. Ketiga pemain tersebut yakni Reza Irfana (21), Daffa Balindra (21), dan Akhsay Rismawanto (23). Nama pertama yakni Reza Irfana merupakan penggawa Bali United sejak tahun 2017 hingga 2021. Ia baru saja dilepas oleh Serdadu Tridatu pada Bulan Februari lalu dan kini statusnya free. Reza sendiri merupakan pemain dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan posisi gelandang. Sebelumnya ia juga telah akrab dengan beberapa penggawa PSIS seperti Joko Ribowo, Riyan Ardiyansyah, Eka Febri dll. Sedangkan nama kedua yakni Daffa Balindra yang juga berposisi sebagai gelandang. Sebelumnya ia bermain di Persijap pada kompetisi Liga 2. Terakhir ada nama Akhsay Rismawanto yang bisa bermain di posisi gelandang serang dan winger. Sebelum trial di PSIS, ia bermain untuk Pra PON Kalteng. Pada tahun 2016, Akhsay juga pernah magang di PSIS. General Manager PSIS Wahyoe ‘Liluk’ Winarto mengatakan bahwa ia melihat ketiga pemain tersebut merupakan pemain muda potensial. Namun ia menyerahkan keputusan soal perekrutan kepada tim pelatih. “Mereka ini pemain muda potensial, namun soal jadi atau tidak ada di keputusan tim pelatih,” ujar Liluk sebagaimana dikutip Jowonews dari laman resmi PSIS. “Biar tim pelatih menilai dan dicoba pada saat Piala Menpora nanti,” pungkas Liluk.

ASN Jateng Dilarang Bepergian Saat Libur Panjang

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat tidak bepergian atau berwisata saat libur Hari Isra Miraj serta Hari Nyepi pada tanggal 10—14 Maret 2021. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Semua mesti mengikuti dengan kesadaran penuh, karena faktanya, setiap liburan itu ada penambahan kasus Corona. Maka ASN harus memberikan contoh kepada semua dengan tidak bepergian,” katanya di Semarang, Selasa (9/3). Ganjar menegaskan akan memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang nekat bepergian ke luar kota tanpa alasan penting atau tanpa mendapatkan izin. “Ya, mereka yang nekat (bepergian tanpa izin, red) pasti akan kami panggil, akan kami berikan sanksi disiplin,” ujarnya. Orang nomor satu di Jateng itu juga meminta warga Jawa Tengah tidak pergi ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi mendatang atau dengan kata lain diminta liburan di rumah bersama keluarga dan menghindari kerumunan. “Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dirinya optimistis kebijakan mengurangi mobilitas saat libur nanti dapat berjalan dengan baik di Jateng sebab beberapa kali dilakukan uji coba ternyata hasilnya cukup baik. “Untuk Jateng sih beberapa kali uji coba sudah lumayan berhasil. Menurut saya bagus,” ujarnya. Ganjar juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memangkas cuti bersama pada dua perayaan besar agama itu. “Saya rasa itu tindakan tepat dan sangat bagus, jadi bisa mengurangi. Kami berterima kasih pada pemerintah pusat yang telah mengambil keputusan pemotongan cuti bersama itu. Semoga ini bisa membantu,” katanya.

Diselidiki, Kasus Korupsi JPS di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Hari ini (9/3), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3) malam. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI. Menurut dia, total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta. “Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar,” katanya. Menurut dia, pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada tanggal 1 Desember 2020. Ia mengatakan bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur. Dalam hal ini, kata dia, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang. “Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Biar kelompok di desa bisa berusaha, bisa mendirikan usaha yang mandiri. Tetapi ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi, salah satunya berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. “AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini,” katanya. Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. “Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja,” katanya. Menurut dia, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut. “Hari ini (9/3), kemi memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera,” katanya. Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker. Selain itu, kata dia, kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun akhirnya mereka tak kuasa menolaknya. “Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu,” katanya. Menurut dia, pihaknya tidak menggeledah rumah MT, namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut. Ia mengatakan penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok. Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT. Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya. “Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Inovasi Undip, Limbah Batu Bara PLTU untuk Bahan Bangunan

SEMARANG, Jowonews- Limbah hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ternyata bisa diubah menjadi material bahan bangunan. Inovasi ini dilakukan pusat riset Fakultas Teknik Undip. “Ini merupakan wujud Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Riset Teknologi IHUDRC Fakultas Teknik Undip Dr.-Ing. Asnawi Manaf di Semarang, Rabu (10/9). Asnawi Manaf menegaskan bahwa IHUDRC menyambut dengan antusias, bahkan akan memanfaatkan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) pada pembakaran batu bara atau FABA (Fly Ash and Bottom Ash). Abu ini, kata Asnawi, merupakan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada PLTU yang selama ini tidak tahu mau dibuang ke mana. Apalagi, jumlah limbah ini cukup besar karena PT PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Ia mengatakan bahwa IHUDRC tidak hanya peduli terhadap lingkungan dengan memanfaatkan limbah industri yang selama ini merusak lingkungan, tetapi bisa mengolahnya menjadi bahan bangunan, seperti batu bata dan paving. Selain itu, lanjut dia, pembuatannya melibatkan tenaga kerja lokal, menggunakan unit-unit industri kecil untuk menghasilkan bahan bangunan berkualitas tinggi dan bisa diuji di laboratorium bahan bangunan. Bahkan, dari limbah industri FABA yang sudah diperbolehkan untuk dimanfaatkan ini, menurut Asnawi, bisa mempekerjakan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Apalagi, hal ini bisa dikerjakan hanya dengan teknologi sederhana yang bisa dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekalipun. “Jadi, IHUDRC mendukung penuh pernyataan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri, bahkan membangun Indonesia dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” kata Asnawi yang dikenal sebagai pakar perumahan. Asnawi mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pada tahun ini mengubah tagline pembangunan properti dan konstruksi di Indonesia semula pada tahun 2020 memprioritaskan produksi dalam negeri menjadi tanpa impor. Pelarangan penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun ini, kata dia, tidak lain dalam rangka pemulihan ekonomi di Tanah Air akibat imbas dari pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi mengenai kecintaan terhadap produk dalam negeri dan kebencian terhadap produk asing disampaikan dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021, Kamis (4/3). Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tahun 2021 di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3), juga menyatakan hal sama.

Semarang Siapkan Pembelajaran Tatap Muka

SEMARANG, Jowonews- Pemerintah Kota Semarang menyiapkan mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pendemi Covid-19 sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Saya minta pihak sekolah menyiapkan rencana pembelajaran tatap muka dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan para siswa,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Selasa (9/3). Menurut dia, persiapan pembelajaran tatap muka yang rencananya digelar Juli itu meliputi vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga kependidikan di sekolah swasta maupun negeri, serta komitmen sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan. Ia menuturkan meski tenaga kependidikan sudah divaksin, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalankan. “Harus diatur terkait pembatasan ruangan. Apakah nanti akan pagi siang atau sehari masuk sehari off,” katanya sebagaiamana dilansir Antara. Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sangat ditentukan oleh para guru dan tenaga kependidikan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menjelaskan skema pembatasan kapasitas akan tergantung oleh sekolah dan jumlah siswa. “Yang jelas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan terus dievaluasi,” katanya.