Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kepala PSDA-ESDM Semarang Batal Divonis

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto batal divonis setelah sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut ditunda karena hakim yang mengadili perkara tersebut sakit.

“Hakim Ketua sedang sakit di Rumah Sakit Dr.Kariadi. Oleh karena itu sidang ditunda untuk dua pekan mendatang,” kata salah satu hakim anggota Alimin R.Sudjono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.

Hakim ketua perkara tersebut, Gatot Susanto, diketahui harus mendapat perawatan di rumah sakit karena penyakit jantung.

Alimin mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada 10 Maret mendatang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp4,6 miliar.

Uang tersebut, menurut jaksa, telah dikembalikan oleh terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Harmoni International Technology Handawati Utomo serta Komisarisnya Tri Budi Purwanto. (jn03/ant)

BACA JUGA  Anak Buah Hendi di PSDA Dihukum 14 Bulan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...