Pemkab Temanggung Gulirkan Pelatihan Keterampilan Kerja Untuk Korban PHK
TEMANGGUNG – Pelatihan keterampilan kerja kepada warga korban PHK diberikan Pemkab Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan, pelatihan keterampilan kerja ditujukan untuk menambah kapasitas dan kualitas pekerja, sehingga bisa sebagai modal untuk mencari pekerjaan di tempat lain. “Bermodal keterampilan yang diperoleh, diharapkan bisa untuk membuka lapangan kerja atau membuka usaha mandiri produktif sendiri,” kata Agus Sarwono, Rabu (1/3/2023). Ia mengatakan, saat ini mereka yang mendapatkan pelatihan persentasenya sangat kecil, jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang di PHK. Agus Sarwono menyampaikan, terdapat 11 paket pelatihan pada tahun 2023. Per paket atau satu kelas berisi 16 orang. Pelatihan yang diberikan sendiri antara lain memasak atau kuliner, menjahit dan teknik untuk perbengkelan. “Pemerintah membantu bagi para korban PHK dengan pelatihan di BLK. Belum ada bantuan yang lain,” imbuhnya. Ia mengemukakan, untuk anggaran dalam pelatihan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Temanggung. Meski ada kenaikan UMK pada 2023, namun belum dirasakan pekerja di Temanggung, sebab sektor industri pada awal tahun masih lesu, sehingga pekerja belum mendapat upah sesuai UMK. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan ‘no work no pay’. Menurutnya, penyebab sektor industri lesu, karena faktor global, sehingga perusahaan tidak mendapat order untuk produksi. Alhasil, mereka tidak operasional. “Pekerja menunggu di rumah. Mereka dipanggil, jika ada pekerjaan untuk menyelesaikan pesanan,” terangnya. Agus Sarwono mencontohkan, PT. Sumber Makmur Anugrah (SMA) Textile telah mengurangi banyak karyawan. Saat ini, hanya sekitar 20 orang yang bekerja. Alasannya, perusahaan kolaps dan sudah tidak mampu lagi membiayai, sebagai akibat penjualan menurun. Dikemukakan, perusahaan lain di Temanggung mengalami hal yang nyaris sama. Hal ini berdampak tidak diupahnya karyawan sesuai dengan UMK. Sebagai informasi, UMK Tahun 2023 sebesar Rp2.027.569,32 atau naik Rp139.737,21 dari UMK tahun sebelumnya.