Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Usai Disegel, Star Hotel Bayar Tunggakan Pajak Rp 1,3 M

SEMARANG, Jowonews.com – Pengelola Hotel Star Semarang menyatakan telah melunasi kewajibannya membayar tunggakan pajak sehingga stiker dan spanduk penyegelan dicopot oleh tim gabungan yustisi.

Tim gabungan yustisi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (PP), dan Polrestabes Semarang mendatangi kembali Hotel Star Semarang, Selasa.

Kedatangan tim gabungan yustisi yang dipimpin Ellyasmara dari DPKAD Kota Semarang selaku wakil ketua tim disambut langsung General Manager (GM) Hotel Star Semarang Benk Mintosih.

Usai pertemuan, Benk Mintosih menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim gabungan yustisi untuk menindaklanjuti telah diselesaikannya kewajiban membayar tunggakan pajak oleh Hotel Star.

“Kami sangat berterima kasih. Yang jelas, kami sekarang sudah ‘plong’ karena sudah memenuhi kewajiban. Ke depannya, kami akan mengelola kewajiban pajak ini secara lebih baik,” katanya.

Benk menilai kinerja tim gabungan yustisi sudah objektif karena kebetulan dirinya baru saja dilantik sebagai GM sehingga belum mengetahui perihal tunggakan pajak sebesar Rp1,3 miliar.

Mengenai penerapan sistem pajak “online”, dia juga menyambut baik penerapannya karena bisa lebih mengetahui secara bersama-sama dalam pemenuhan hak dan kewajiban membayar pajak.

Benk yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah mengakui belakangan ini persaingan bisnis hotel di Kota Semarang memang kian kompetitif.

“Ya, ini tantangan memang. Setelah ini, kami akan segera mengadakan ‘gathering’ dengan mengundang korporasi untuk menjelaskan bahwa ini (soal pajak, red.) sudah selesai,” katanya.

Setelah itu, petugas segera melepaskan tulisan “Penutupan Sementara: Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya karena Melanggar Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Hotel” di pintu hotel.

Spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan” di depan hotel dan garis kuning “Belum Lunas Pajak Reklame” di reklame hotel juga dilepas petugas.

BACA JUGA  Duh... Dua Kali Dipenjara, Suparmin Tak Kapok jadi Bandar Judi

Sebelumnya diwartakan, tim gabungan yustisi, Senin (7/3), menyegel sementara dua hotel berbintang, yakni Hotel Semesta karena menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar dan Hotel Star Semarang Rp1,3 miliar. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...