Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

31 BUMN Diharapkan Salurkan CSR di Jateng

1 (2)SEMARANG, Jowonews.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ribuan perusahaan swasta yang ada di Jateng diharapkan dapat menyalurkan dana Corporation Social Responsibility (CSR)-nya kepada wasyarakat Jateng. Pasalnya, potensi dana CSR dari BUMN dan perusahaan swasta di Jateng selama ini belum tergarap secara maksimal.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus Pansus Tanggungjawab Lingkungan Sosial Perusahaan (TJLSP) Riyono, Minggu (19/4). “Kita berharap dana CSR dari perusahaan BUMN dan swasta yang ada di Jateng bisa disalurkan kepada masyarakat di Jateng. Karena potensinya sangat luar biasa,”ungkapnya.

Menurutnya, sekarang ini ada 31 BUMN yang melakukan kegiatan usaha di Jateng. Namun dari 31 BUMN itu, hanya 3 yang kantor direksinya di Jateng. Selebihnya ada di luar Jateng.

Karena selama ini di Jateng belum ada perda yang mengatur soal dana CSR, maka selama ini BUMN yang di Jateng berjalan sendiri-sendiri. Pemprov Jateng juga tidak tahu potensinya apa, bergerak dibidang apa dan yang disinergikan dengan program pemerintah apa juga tidak jelas.

Padahal, dari 31 BUMN itu, semuanya mengeluarkan dana CSR setiap tahunnya. Bentuk ada dua jenis, yaitu bina lingkungan (sifat hibah)dan kemitraan yang sifatnya bergulir.

“Jadi prinsipnya ruh dari rencana pembentukan Perda CSR adalah untuk mensinergikan potensi swasta dan pemerintah. Yaitu untuk bersama-sama dalam proses pembangunan,”katanya.

Riyono menyampaikan, potensi dana CSR seandainya bisa dikelola dengan baik memang sangat besar sekali. Dia memberi gambaran, dari 31 BUMN tersebut, kalau masing-masing menyalurkan dana CSR ke Jawa Tengah Rp 1 miliar saja, maka dalam satu tahun sudah ada Rp 31 miliar dana CSR dari BUMN di Jateng.

Gambaran itu belum termasuk dana CSR dari ribuan perusahaan yang ada di Jateng. Karena penyaluran dana CSR itu memang sifatnya adalah wajib. Untuk  perusahaan swasta terikat UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatasa. “Merekaada kewajiban melalakukan program CSR. Menganut prinsip kewajaran dan kepatutan,”katanya.

Hanya untuk di swasta memang tidak disebutkan nominal pasti yang harus menjadi program CSR. Beda dengan BUMN memang sudah ditentukan 4% anggaran harus untuk program CSR.

BACA JUGA  Dewan Apresiasi Pendirian Perusda Pangan oleh Gubernur

“Kalau potensi ini bisa kita atur dengan perda dengan tidak membebani pengusaha, kita berharap ada kebersamaan. Dalam pembahasan di pansus, kita juga ingin mendengar pendapat dari kalangan pengusaha meng inginkan regulasi bagaimana,”pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...