Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

427 Kredit Senilai Rp 143,9 M  Dokumennya Belum Beres

wpid-logobankjatengbiru.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Pembuatan dokumen legal dan proses pengikatan agunan atas 427 kredit di PT Bank Jateng, dengan plafond minimal sebesar Rp 143.937.268.082,00 tidak segera diselesaikan oleh notaris.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Menurut BPK RI, perjanjian kredit dan pengikatan agunan merupakan suatu mekanisme untuk memastikan hak PT Bank Jateng atas fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk mempersiapkan second wayout. Sehingga agunan dapat dieksekusi guna menutup kewajiban debitur apabila terjadi gagal bayar.

Berdasarkan pemeriksaan atas berkas kredit dan konfirmasi kepada Bagian Administrasi dan Legal pada delapan Kantor Cabang dan enam Kantor Cabang Pembantu (KCP), diketahui bahwa terdapat debitur-debitur yang proses pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan agunannya belum selesai minimal sebesar Rp 143.937.268.082,00.

Kedelapan Kantor Cabang dan enam Kantor Cabang Pembantu (KCP) tersebut yaitu, Cabang Semarang, Surakarta, Sukoharjo, Sragen, Temanggung, Banjarnegara, Magelang, Jakarta. Sedangkan enam KCP itu adalah KCP Pasar Kota Sragen, Gemolong Sragen, Nguter Sukoharjo, Borobudur Magelang, Grabag Magelang dan Muntilan Magelang.

Rincian kredit yang belum selesai pembuatan perjanjian kredit atau pengikatan jaminannya adalah sebagai berikut.

Kantor Cabang Banjarnegara atas 18 kredit dengan plafond sebesar Rp 1.090.000.000,00. Berdasarkan daftar laporan pekerjaan notaris diketahui bahwa terdapat 18 debitur di Kantor Cabang Banjarnegara yang pengikatan agunannya masih belum diselesaikan.

 

Kantor Cabang Jakarta atas 44 kredit dengan plafond minimal sebesar Rp 12.193.500.000,00. Berdasarkan Surat Notaris Alfin Nugraha SH kepada Kepala Seksi Administrasi dan Legal PT Bank Jateng Cabang Jakarta tanggal 1 Oktober 2014 dan daftar dokumen dalam proses di notaris, diketahui bahwa terdapat 44 debitur di Kantor Cabang Jakarta yang perjanjian kredit dan atau pengikaan agunannya masih belum diselesaikan.

BACA JUGA  Pengakuan Biaya Amortisasi Tidak Berdasarkan Taksiran Masa Manfaat

 

Kantor Cabang Magelang, KCP Borobudur, Grabag, Muntilan dan KCP Temanggung atas 109 kredit dengan plafond minimal sebesar Rp 55.202.000.000,00.

 

Berdasarkan daftar dokumen dalam proses di notaris, diketahui terdapat 109 debitur di Kantor Cabang Magelang, KCP Borobudur, Grabag, Muntilan dan KCP Temanggung yang perjanjian kredit dan atau pengikatan agunannya masih belum terselesaikan.

 

Perjanjian kerjasama antara PT Bank Jateng Cabang Koordinator Magelang dengan Atjih Andrianie (notaris dan PPAT) No.1501/KRD.01.03/005/2012 tanggal 17 Oktober 2012 telah mengatur mengenai denda dan sanksi apabila notaris tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 2 bulan. Maka dikenakan denda keterlambatan yang besarnya disepakati sebesar 5% dari biaya pembuatan akta. Namun demikian, penerapan sanksi ini tidak diterapkan meskipun notaris tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

 

Kantor Cabang Surakarta, Sukoharjo, KCP Nguter Sukoharjo, KCP Pasar Kota dan Gemolong Sragen atas 195 kredit dengan plafond minimal sebesar Rp 66.314.768.082,00. Kantor Cabang Koordinator Semarang atas 61 kredit dengan plafond minimal sebesar Rp 9.137.000.000,00.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...