Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bank Jateng Minta Waktu Untuk Jelaskan 33 Debitur Nakal

Bank Jateng
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

SEMARANG, Jowonews.com – Direktur Utama (Dirut)  Bank Jateng belum mau memberikan konfirmasi terkait 33 debitur kredit macet, yang nilai jaminannya dibawah nilai kredit yang dicairkan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Pasalnya, dia berjanji memberikan penjelasan setelah 2 bulan atau setelah memberikan penjelasan kepada BPK.

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno, kepada wartawan di kantornya, Jl.Pahlawan Semarang, Senin (29/12) kemarin. “Pemeriksaan BPK itu merupakan mekanisme regulasi. LHP BPK itu sekarang sedang kita pelajari,”ungkapnya.

Menurutnya, karena LHP BPK sedang dipelajari, maka akan lebih baik kalau wartawan mendapat penjelasan setelah 2 bulan, sebagaimana waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan Jateng. Sehingga nantinya akan mendapatkan penjelasan yang jelas, bagaimana persoalan itu ditemukan di bank Jateng. Yang jelas temuan BPK akan jadi domain publik.

“Apakah itu kesalahan administrasi atau ada kesalahan yang disengaja. Kalau masalah  penyimpangan itu memang disengaja, maka akan diketahui,”akunya.

Supriyatno juga menyampaikan bahwa temuan BPK RI itu dipastikan merupakan kasus manajemen lama, yaitu tahun 2013. Sedangkan dirinya adalah manajemen baru, yang dilantik sejak 2014.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menemkukan 33 debitur yang kreditnya macet dan nilai agunan/jaminannya dibawah nilai kredit yang disetujui Bank Jateng. Debitur yang nilai jaminannya kurang itu mencapai Rp 71 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Dr.Cris Kuntadi, Minggu (28/12). “Macem-macem (Jenis kreditnya, red) mas. Ada 33 debitur yang kurang jaminan mencapai Rp71 miliar lebih,”ungkapnya.

fakta itu didapat saat BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan terhadap operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

BACA JUGA  BPK RI : Bank Jateng Bermasalah

Dibeberkannya, apa yang ditemukan di Bank Jateng adanya jaminan kurang, karena kredit yang diberikan melebihi agunan yang ada. Atau bisa juga karena Bank Jateng tidak menguasai jaminan/surat-suratnya.

“Misal pinjaman denga jaminan kendaraan, tapi BPKB-nya tidak dikuasai bank,”ujarnya.

Dalam setiap kredit, nilai jaminan dibawah nilai kredit yang disetujui bank itu tidak masuk akal/tidak wajar. Pasalnya, untuk meminimalisasi resiko, bank perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan.

“Ya kan kita memberi kredit ada risiko tidak tertagih (macet). Untuk meminimalisasi risiko, perlu agunan/jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang diberikan,”jelasnya.

Kalau jaminan nilainya dibawah dari kredit, maka ketika kredit macet, Bank Jateng tidak bisa memiliki jaminan bahwa kredit akan dapat dilunasi. Karena kalaupun agunan/jaminan dilelang, tetap saja tidak bisa menutup jumlah hutang.

Itulah pentingnya nilai jaminan harus lebih besar dari kredit yang diberikan kepada debitur. Sehingga sangat janggal adanya debitur memperoleh pinjaman di Bank Jateng, dengan nilai jaminan lebih rendah dari jumlah kredit yang diterima.

“Benar bahwa kredit macet merupakan risiko bisnis. Akan tetapi jika terjadinya kemacetan karena ada aturan perusahaan yang dilanggar, hal tersebut bukan sekedar risiko bisnis. Tapi pengelolaan yang tidak baik,”tegasnya.

Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Windoyo ketika dikonfirmasi balik menanyakan jenis kredit yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng apa dulu. “Kalau kreditnya proyek yang sumber dananya APBD/APBN, jaminannya ya cukup SPK (Surat Perintah Kerja (SPK). Lainnya di backup asuransi,” jawabnya.

Saat disampaikan jenis kreditnya macam-macam. Ada 33 debitur yang kurang jaminan dan nilainya mencapai Rp71 miliar lebih?, Windoyo minta waktu hari Senin (29/12) untuk menjawabnya.

BACA JUGA  Skandal Bank Jateng, Ada Penghapusan Buku Kredik Macet

“Besok Senin (hari ini, red) tak tanyakan divisi kredit dulu yang membidanginya mas,”janjinya.

Sementara itu Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng melaporkan Bank Jateng ke aparat penegak hukum. Pasalnya, kredit macet, yang nilai agunan/jaminannya dibawah nilai kredit yang dicairkan tidak masuk akal.

“BPK setelah jangka waktu 60 hari yang diberikan pada Bank Jateng untuk memberi penjelasan, saya minta segera melaporkan kasus kredit macet ke penegak hukum. Bank Jateng tidak akan bisa memperbaiki/menjelaskan soal agunan/jaminan yang nilainya dibawah realisasi kredit,”tegas Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Sabtu (28/12).

Menurutnya, pencairan kredit dengan nilai agunan/jaminan dibawah kredit yang dicairkan Bank Jateng itu tidak realistis sama sekali. Mestinya, kalau memberi kredit kepada debitur, nilai jaminannya harus lebih tinggi dari nilai kredit yang dicairkan.

“Orang awam pun akan menilai aneh pada Bank Jateng,”katanya.

Eko Haryanto menduga, semua itu adalah bentuk kongkalingkong antara debitur dengan oknum di Bank Jateng. Patut diduga, oknum yang menangani kredit tersebut, memperoleh sesuatu dari debitur.

“Jelas ini Bank Jateng memberi kesempatan orang untuk kongkalingkong. Kalau nilai agunan lebih rendah, harusnya tidak dicairkan,”ujarnya.

Ditambahkan Eko Haryanto, perlunya BPK bersikap tegas melaporkan Bank Jateng karena selama ini di Bank Jateng selalu bermasalah. Sehingga harus ada sikap tegas. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...