Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

49 Dewan Kota Diduga Korupsi Tunjangan Listrik, Telepon dan PDAM Rp 2,9 M

 

SEMARANG, Jowonews.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diminta segera mengusut dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang tahun 2015. Pasalnya, 49 dari 50 anggota DPRD Kota Semarang diduga telah melakukan korupsi tunjangan listrik, telepon dan air PDAM sebesar Rp 2.970.258.240,00.

Desakan itu disampaikan oleh organisasi tanpa bentuk Andalan Jeli Tangguh danKomite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Selasa (18/10).

“Kami berharap Kejati Jateng segera mengusut dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang tahun 2015. Dugaan korupsi itu juga sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng,”tegas Sekjen AJT, Dwi Saputro SH.

Dwi Saputro mengungkapkan, berdasarkan LHP BPK RI, Pemkot Semarang pada tahun Tahun Anbggaran 2015 telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 1.667.210.671.895,00 dan direalisasikan Rp 1.466.492.839.519,00 atau 87,96%.

Dari jumlah tersebut, Rp 7.942.500.000,00 direalisasikan untuk pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang yang belum disediakan rumah dinas.

Pengaturan tunjangan perumaha  ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 30/2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 18/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang. “Dalam Perwali tersebut ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta/bulan untuk pimpinan dan Rp 13.5 juta/bulan untuk anggota DPRD,”ungkap Dwi Saputro.

Lebih lanjut disampaikan Dwi Saputro, berdasarkan pemeriksaan atas penentuan besaran tunjangan perumahan diperoleh berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD Kota Semarang. Berdasarkan laporan akhir kajian tersebut diketahui bahwa penghitungan nilai kisaran tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Meliputi hasil studi komparatif dengan daerah lain, indicator rasio kemandirian keuangan daerah dan indicator aktivitas yang meliputi tinjauan atas unsure-unsur yang melekat pada penyediaan sewa rumah.

“Berdasarkan indikator-indikator tersebut, komponen tunjangan perumahan ditentukan tunjangan listrikuntuk wakil ketua Rp 2.676.240,00 sampai dengan Rp 3.067.470,00. Sedangkan untuk anggota Rp 2.520.480,00 sampai dengan Rp 2.888.940,00,”paparnya.

Tunjangan telepon rumah jabatan wakil ketua dewan Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan air PDAM wakil ketua Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan sewa rumah jabatan dinas untuk wakil ketua Rp 7.359.660,00 sampai dengan Rp 8.435.543,00. Untuk anggota Rp 6.931.320,00 sampai dengan Rp 7.944.585,00.

Jumlah total untuk wakil ketua Rp 12.712.140,00 sampai dengan Rp 14.570.483,00. Sedangkan jumlah untuk anggota Rp 11.972.280,00 sampai dengan 13.722.465,00.

Dari rincian tersebut, diketahui bahwa nilai tunjangan perumahan yang diberikan telah diperhitungkan tunjangan listrik, telepon dan air.

Merujuk rincian tersebut, terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk. Yaitu tunjangan listrik, telepon dan tunjangan air minimal sebesar kisaran terendah seperti hasil kajian. Yaitu sebesar Rp 5.352.480,00 (Rp 2.676.240,00 + Rp 1.338.120,00 + Rp 1.338.120,00) untuk wakil ketua dan sebesar Rp 5.040.960,00 (Rp 2.520.480,00 + Rp 1.260.240,00 + Rp 1.260.240,00) untuk anggota.

“Dengan memperhitungkan realisasi pembayaran per bulan diperoleh estimasi komponen tunjangan listrik, telepon dan air sebesar Rp 2.970.258.240,00,”ungkapnya.

Rinciannya pembayaran kepada wakil ketua 3 orang selama 12 bulan sebesar Rp 192.689.280,00 (Rp 5.352.480,00 x 3 x 12 bulan). Pembayaran kepada anggota DPRD sebesar Rp 2.777.568.960,00 berupa pembayaran kepada 45 anggota di bilan Januari sebesar Rp 226.843.200,00 (Rp 5.040.960,00 x 45 x 1), dan kepada 46 anggota dibuan Februari-Desember 2015 sebesar Rp 2.550.725.760,00 (Rp 5.040.960,00 x 46 x 11 bulan).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SE Mendagri No.188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah No.37/2005 tentang Perubahan atas PP No.24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD. Dimana menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubeler, biaya listrik, air, gas dan telepon.

“Temuan BPK RI jelas merugikan keuangan daerah Rp 2.970.258.240,00. Itu harus dikembalikan semua. Karena itu adalah uang rakyat,”tegas Dwi Saputro.

Dengan fakta-fakta itu, AJT mendesak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secepatnya. “Dalam waktu dekat kita akan lapor kepada pimpinan AJT. Kalau kejaksaan tidak serius, kita akan demo dengan mengerahkan massa besar-besaran. Jangan biarkan korupsi di depan mata kita,”tukasnya.

Secara terpisah anggota KP2KKN Jateng Eko Haryanto juga mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Eko berharap Kejati Jateng segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus tunjangan perumahan ini sebenarnya sudah pernah kita ingatkan. Saya melihat kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2015. Tapi juga terjadi pada tahun 2016,”ungkapnya.

Eko menyjelaskan, artinya hal itu terjadi berulang-ulang. “Tapi kalau pun nanti uang listrik, telepon dan air itu dikembalikan, itu bukan berarti menghapus proses hukum. Mereka harus tetap diproses,”tukasnya. (Jn01-Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...