Jowonews

Logo Jowonews Brown

59 Pemilik Lahan Tolak Uang Konsinyasi

BATANG, Jowonews.com – Sebanyak  59 warga pemilik tanah yang terkena proyek PLTU menolak mengambil uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Padahal system konsinyasi sudah diterapkan sejak 5 bulan yang lalu.

Sebangian besar pemilik lahan yang belum dibebaskan dan menolak konsinyasi, tidak menyetujui harga yang ditawarkan oleh pihak PLN, yakni Rp 88 ribu hingga Rp 90 ribu permeternya. Bahkan untuk pemilik lahan Desa Ponowareng, tidak akan melepas lahannya dengan harga berapa pun yang ditawarkan oleh pihak PLN.

Kepala Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Darsani, Kamis (05/11) mengungkapkan bahwa 26 warga pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU. Masih bersikukuh tidak akan melepaskan lahannya dengan harga tinggi sekali pun.

Menurutnya para pemilik lahan di desanya tersebut, siap memasang badan jika pihak PLN bersikukuh melakukan eksekusi lahan milik warga, dan digunakan untuk PLTU. Meski sisten konsinyasi sudah diterapkan, warga tetap menolak. Sehingga tidak mengambil uang konsinyasi tersebut.

“Saya khawatir jika nanti Pemerintah tetap melakukan eksekusi lahan warga, dengan alasan sistem konsinyasi sudah diterapkan, dan terjadi bentrok fisik. Karena pemilik lahan ini sudah pasang badan, demi tanah mereka,” ungkap Darsani.

Sementara itu, Humas Pegawai Negeri Kabupaten Batang, Muhammad Isa Nazarudin, mengatakan bahwa Pemerintah sudah menerapkan sistem konsinyasi yang dilakukan pada 88 bidang tanah

Menurutnya 82 bidang tanah tersebut adalah milik 60 warga, yang tersebar pada  tiga desa yakni Desa Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng serta 6 bidang tanah bengkok desa.

”Dari 60 warga pemilik lahan baru satu orang yang mengambil uang konsinyasi, yakni Mudi bersama istrinya Carodah dari Desa Karanggeneng. Mereka mengambil uang 2 November kemarin, sebesar Rp 73 juta. Dengan luas lahan yang dimiliknya seluas 785 meter persegi,” kata Muhammad Isa Nazarudin.

Muhammad Isa Nazarudin juga menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batang, sudah menyampaikan pada warga pemilik lahan terkait proses sistem konsinyasi.

BACA JUGA  Swansea Lepas Penyerang Asal Spanyol Michu

Serta menawarkan penyerahan uang yang bisa diambil di PN Batang. Namun tawaran tersebut oleh pemilik lahan, belum direspon untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan PLTU.

Menurutnya dalam proses konsinyasi, Pengadilan Negeri Batang hanya bersifat dititipi uang saja, untuk disampaikan pada pemilik lahan. Jika warga akan melepas lahannya, warga bisa datang ke pengadilan dan akan diproses secara administrasi.

“Kalau warga pemilik lahan tetap tidak mau, maka tidak ada tenggat waktu khusus atau masa kedaluarsanya. Kami pastikan uang warga tetap aman di pengadilan,” tandas Muhammad Isa Nazarudin.

Muhammad Isa Nazarudin juga menegaskan bahwa Pegawai Negeri Batang, tidak berwenang pada sampai proses eksekusi lahan. Pihaknya hanya sebatas menyerahkan uang pada pemilik lahan, yang belum mau melepas tanahnya.

Menurutnya untuk proses pembebasan lahan, hinggai eksekusi dan lain sebagainya. Jika warga tetap menolak maka akan diserahkan pada pelaksana proyek atau PLN. “ Pngadilan Negeri Batang hanya sebatas dititip uang saja, dan diserahkan ke warga yang akan melepas lahannya. Tidak sampai mengesekusi lahan milik warga, karena itu kewenangan  dari PLN,” tegas Muhammad Isa Nazarudin. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...