Jowonews

Presedur, Kriteria dan Syarat Pengajuan SKTM

Syarat Pengajuan SKTM

SEMARANG – Sebagai masyarakat kurang mampu secara ekonomi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu pusaka paling sakti untuk mendapatkan keringanan. Surat ini biasa digunakan untuk mendapatkan keringanan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Konon tak sembarang orang bisa mendapatkan SKTM ini. Ia perlu memenuhi kriteria tertentu agar pengajuan SKTM ini dapat diterbitkan instansi resmi, seperti kecamatan atau kelurahan.

Ada sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah agar SKTM ini sampai di tangan. Selain itu, pengaju SKTM juga perlu sowan terlebih dahulu ke orang-orang penting di lingkungan tempat tinggalnya, seperti Ketua RT atau RW. Sebab, mereka dinilai sebagai orang yang paling tahu terkait kondisi ekonomi warganya.

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013, ada sejumlah kriteria mengenai kondisi seseorang yang dianggap sebagai bagian masyarakat tidak mampu. Kriteria itu mulai dari pekerjaan, beban/tanggungan keluarga, hingga kondisi rumah/ tempat tinggal. Berikut kriterianya.

Kriteria dan Syarat Pengajuan SKTM
  • Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
  • Memiliki pengeluaran yang sebagian besar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
  • Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama



Kondisi rumah:

  • Dinding rumah dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
  • Lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
  • Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah
  • Bangunan tempat tinggal tidak diterangi dari listrik atau listrik tanpa meteran
  • Luas lantai rumah berukuran kurang dari 8 m2/orang
  • Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

Dalam peraturan yang sama, ada beberapa kelompok lain yang bisa dianggap sebagai masyarakat yang tidak mampu, meliputi:

  • gelandangan
  • Pengemis
  • perseorangan dari komunitas adat terpencil
  • perempuan rawan sosial ekonomi
  • korban tindak kekerasan
  • pekerja migran bermasalah sosial
  • masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana;
  • perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
  • penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
  • penderita thalassaemia mayor
  • penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
Dokumen Pengajuan SKTM

Sementara itu, agar masyarakat dapat memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada beberapa Dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy E-KTP
Prosedur Pengajuan SKTM

Terdapat beberapa prosedur untuk memperoleh surat sakti ini. Setelah memiliki beberapa syarat, termasuk kriteria dan dokumen, maka pengajuan bisa dilakukan dengan:

  • Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  • Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  • Pengecekan ID BDT di sistem SIKS-NG Warga Miskin
  • Pembuatan SKTM oleh petugas
  • Pengesahan SKTM oleh Perangkat Kelurahan
  • Pelayanan untuk pengajuan SKTM ini tidak dipungut biaya. Jika semua dokumen sudah lengkap, surat keterangan ini bisa diproses dalam waktu beberapa menit saja.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING