Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Oplos Pupuk Bersubsidi di Demak, Katek Ditahan Kejari  

Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)

DEMAK, Jowonews.com – Setelah menghirup udara bebas selama beberapa bulan, bos pupuk Kasmadi alias Katek warga Desa Sari Kecamatan Gajah Demak resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Demak (22/10) lalu. Sebelum ditahan, Katek telah dipanggil oleh Kejari dengan tuduhan dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi.

 Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Demak Nur Aisyiah melalui Kasipidum Oman Setiawan mengatakan, Kasmadi resmi ditahan pada tanggal 22 Oktober kemarin usai dipanggil untuk dimintai keterangan. Adapun penahanannya akan dilakukan selama 20 hari semenjak ditahan pertama kali.

Kasmadi sendiri didampingi pengacara Pujo Marjoko SH MH dengan dakwaan yang diberikan meliputi empat pasal yakni  melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, melanggar UU Perindustrian no 3 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, melanggar UU Perdagangan no 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan melanggar UU no 7 tahun 1955 tentang TPPE dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 Adapun kejaksaan sendiri menerapkan dakwaan kumulatif atau dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

 “Semua dakwaan sudah masuk, namun untuk pembuktian akan dilakukan di pengadilan. Dakwaan ini semua undang-undang dari polres, sedangkan pihak kejaksaan tinggal kumulatifnya saja,” jelas Oman.

 Adapun saat ini, Kasmadi ditahan di rumah tahanan Demak dan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan setatus tahanan PN Demak.

 “Sebelumnya memang ditahan oleh kejaksaan karena memang kewenangan kejaksaan, namun sudah kita limpahkan ke PN. Nanti di pengadilan akan kita buktikan apakah dia memang melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi hingga dijual sebagai pupuk non subsidi,”ujar Oman.

BACA JUGA  Lindungi TKI, DPRD Jateng Sosialisasikan Zero PRT

 Sebelumnya pada bulan Februari lalu, Kasmadi warga Desa Sari Kecamatan Gajah Demak diamankan anggota Kodim 0716 Demak karena diduga melakukan pengoplosan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. Dari gudangnya di Trengguli petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa truk dan molen yang diduga dipakai untuk mengoplos pupuk bersubsidi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...