Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengembang Perumahan Nakal Ditangkap Polisi

komplek-perumahan-kemuningJepara, Jowonews.com – Pihak Kepolisian Resor Jepara berhasil menangkap pengembang perumahan nakal di daerah setempat karena dianggap menipu konsumennya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut Juru bicara Polres Jepara, AKP Maryono di Jepara, Jumat, mengungkapkan, pengungkapan pengembang perumahan nakal berawal dari laporan konsumennya yang merasa tertipu oleh pengembang yang bernama Rosianus Hendry Septian warga Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota.

Sri Wahyuningsih warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara, kata dia, merasa tertipu sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaporan tersebut, kata dia, berawal ketika Wahyuningnsih berniat membeli satu unit rumah di kawasan Perumahan Permata Hijau di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit.

“Pelaku juga mengajak korbannya untuk meninjau langsung lokasi perumahan sehingga setuju membeli satu unit rumah nomor 19 tipe 36,” ujarnya.

Pada 26 Agustus 2014, kata dia, korbannya menyerahkan pelunasan uang muka yang totalnya sebesar Rp33 juta kepada Hendri di kantor perumahan Permata Hijau.  “Bukti pelunasan juga dibubuhkan stempel PT Restu Barokah bermaterai Rp6 ribu,” ujarnya.

Pembayaran uang muka tersebut, diangsur sebanyak dua kali, yang pertama dibayar Rp23 juta dan terakhir pada Agustus 2014 dilunasi kekurangannya. Korban yang melihat bangunan rumahnya belum jadi, kata dia, menuntut kepada Hendry untuk segera menyelesaikannya dan pelaku minta waktu tiga bulan.

Untuk mempercepat proses penyelesaian pembangunan rumah tersebut, Wahyuningsih juga menyerahkan uang untuk membeli keramik sebesar Rp1,5 juta. “Hanya saja, harapan bisa segera menempati rumah tersebut belum juga terwujud,” ujarnya.

Korban yang merasa curiga, lanjut dia, akhirnya mencari informasi mengenai perumahan tersebut.    “Ternyata tersangka telah menjual rumah tersebut kepada pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan.

BACA JUGA  Penutupan Pasar Ngabul Pekan Pertama Januari

Pengembang perumahan nakal yang kini mendekam di balik jeruji besi itu, diduga menjalankan praktik penipuan dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, kata dia, sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pengembang nakal tersebut, kini mulai melaporkan kasus serupa ke Polres Jepara.

Di antaranya, Agus Prasetya Yuwono warga Kelurahan Demaan, Kecamatan Kota, Endang Marini warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan dan Andi Darmawan warga Jakarta. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...