Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengusaha Rokok Kudus Minta Ada Kemudahan Aturan Produksi

Pengusaha Rokok di Kudus
Pengusaha Rokok di Kudus
Pengusaha Rokok di Kudus

KUDUS, Jowonews.com  – Pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap kemudahan aturan dalam memproduksi rokok, khususnya dalam penggunaan satu mesin produksi rokok di Lingkungan Industri Kecil (LIK) untuk beberapa pengusaha rokok.

“Jika diperbolehkan menggunakan satu mesin produksi rokok untuk beberapa pengusaha rokok, tentunya keberadaan LIK Industri Hasil Tembakau (IHT) milik Pemkab Kudus juga akan semakin maju,” kata pengelola Pabrik Rokok Lidho ketika mengikuti workshop IHT – LIK yang diselenggarakan PWI Kudus berkerja sama dengna Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM di aula LIK Desa Megawon, Jati, Kudus, Kamis (21/5) kemarin.

Kemudahan regulasi tersebut, kata dia, juga ikut membantu mengembangkian industri rokok golongan kecil yang saat ini banyak yang gulung tikar karena ketatnya aturan dari pemerintah.

Menurut dia, keberadaan LIK IHT Kudus harus dimanfaatkan dengan baik karena pembangunannya juga menelan dana yang tidak sedikit.

Regulasi di bidang rokok, kata dia, memang kelihatan membantu pengusaha rokok, namun ketika dicermati ada kesan untuk mematikan.  Hal itu, lanjut dia, terlihat dalam hal kebijakan soal tarif cukai karena ada dua pasal yang bertentangan.

Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono ketika menjadi pembicara pada acara workshop IHT – LIK mengungkapkan, untuk merealisasikan keinginan pengusaha rokok yang berada di LIK IHT, tentunya harus mengajukan proposal terkait pemanfaatan satu mesin produksi rokok untuk beberapa pengusaha yang berada di kawasan LIK kepada Pemerintah Pusat.  “Nantinya, ada pembagian durasi waktu pengoperasiannya untuk masing-masing pengusaha rokok,” ujarnya.

Pembicara lainnya, Ganda Saragih yang merupakan Kasi Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus mengungkapkan, pemda tentunya akan berupaya memediasi keinginan pengusaha rokok yang berada di LIK IHT. “Sepanjang tidak melanggar aturan, tentunya keinginan pengusaha rokok juga bisa difasilitasi karena muaranya juga untuk pemanfaatan LIK IHT,” ujarnya.

BACA JUGA  Produk Dupa Asal Kudus Tembus Pasar Nasional

Terkait pengadaan mesin produksi rokok, kata dia, memang sulit didanai dari dana cukai, namun bisa melalui dana APBD murni. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kata dia, pengusaha rokok tentunya perlu melakukan audiensi dengan Pemkab Kudus serta DPRD Kudus guna mengetahui kemampuan penganggaran pemerintah. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...