Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Akui Kaget Keputusan PRPP

gerbang utama prpp 2010Semarang, Jowonews.com – Gubernur  Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng.

“Saya cukup terkejut mengetahui putusan itu, lho kok jadinya seperti ini tapi apapun namanya kita tetap menghormati putusan pengadilan dan bersepakat bulat untuk mengajukan banding,” katanya di sela kunjungan kerja di Kabupaten Banyumas, belum lama ini.

Ganjar menjelaskan bahwa sebagai Gubernur Jateng, dirinya ingin memberikan kepastian mengenai pemilik lahan di kawasan PRPP. Menurut Ganjar, pihaknya telah melakukan penelusuran sertifikat lahan di kawasan PRPP tapi hingga sekarang tidak membuahkan hasil yang memuaskan. “Pada 1987, Pemprov Jateng memberikan kuasa untuk mengurus sertifikat dan 1988 dikasih kabar kalau sudah jadi tapi tidak pernah kembali hingga saat ini sehingga saya mencari-cari sampai lapor ke BPN,” ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi catatan Pemprov Jateng terkait dengan proses persidangan sengketa lahan kawasan PRPP. “Hal-hal yang bersifat administratif diputuskan di ruang perdata, padahal harusnya di PTUN,” katanya.

Dari seluruh proses persidangan yang berjalan, kata Ganjar, kesaksian dari pihak Pemprov Jateng tidak banyak yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8).

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan. Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani tahun 1987 tersebut antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (JN03)

BACA JUGA  Pemprov Jateng Giatkan Program Gemar Makan Ikan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...