Jowonews

Pilkada Kendal dan Purworejo Masuk Kategori Kerawanan Tinggi

SEMARANG, Jowonews.com – Kabupaten Kendal dan Kabupaten Purworejo menjadi dua daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi pada pilkada mendatang berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah.

“Hasil IKP menunjukkan, dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan menggelar pilkada 2020, ada dua yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Kendal dengan skor 65,33 dan Purworejo dengan skor 57,38, sedangkan 19 daerah lain masuk kategori kerawanan sedang dengan skor antara 43,58 dan 54,52,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun pada kegiatan Diseminasi Hasil IKP di Semarang, Kamis.

Secara umum, kata dia, tingkat kerawanan di masing-masing daerah yang akan menggelar pilkada pada tanggal 23 September 2020 memiliki skor yang berbeda-beda di masing-masing dimensi.

Dalam dimensi konteks sosial politik, misalnya, Kabupaten Sukoharjo menempati skor tertinggi dengan 55,59, sedangkan dalam dimensi penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, skor tertinggi ada di Kendal dengan 60,36, kemudian Demak peringkat kedua.

Dalam dimensi kontestasi, kata dia, ditempati Kendal dengan skor 71,68, sedangkan dalam konteks partisipasi ditempati Purworejo dengan skor 84,75 persen.

Menurut dia, dari hasil penyusunan IKP tersebut menunjukkan bahwa masing-masing kabupaten/kota memiliki tingkat kerawanan pilkada sesuai dengan dimensi yang ada.

Terkait dengan hal itu, Anik menyebutkan ada empat isu strategis yang harus menjadi perhatian di seluruh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Tengah, yakni keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan menfasilitasi peserta pilkada, politik transaksional pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses.

Selanjutnya, penggunaan media sosial dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya.

BACA JUGA  Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Strategi Pengawasan Khusus Pilkada

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jateng juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, yaitu untuk penyelenggara pemilu agar meningkatkan pelayanan, terutama terhadap pencalonan (perseorangan dan partai politik), akurasi data pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Kepada aparat penegak hukum, pihaknya meminta penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.

Bawaslu Jateng juga meminta pemerintah memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi, baik forkopimda maupun FKUB, untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.

Kepada partai politik, pihaknya merekomendasikan supaya meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan pilkada, sedangkan ormas diminta memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.

Ke-21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.

Kemudian, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING