SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap dan menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor milik korban yang masih temannya sendiri di kawasan Jebres Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Jebres Kompol Suharmono, di Solo, Jumat, mengatakan, seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, yakni Pengky Agus Priyanto (39), warga Kampung Sewu, Kecamatan Jebres Solo, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Jebres.
Menurut Suharmono terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban, Sri Maryono warga Banjarsari Solo, meminjam motornya dengan alasan untuk mengambil roti di Mojosongo, dan kejadiannya pada tanggal 21 Mei 2020.
Pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol AD 2949 OS warga silver milik korban dengan alasan untuk mengambil roti. Namun, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan ternyata digadaikan kepada seseorang berinisial D dengan harga Rp1 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebres, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku Pengky Agus Priyanto, di rumahnya, pada Senin (8/6).
Polisi dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata pelaku sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak lima kali dengan ditemukan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni satu unit Honda Vario milik korban Sri Maryono, satu unit Honda Blake warna kuning dilakukan di sebuah rumah indekos Pucang Sawit Solo pada 2018, satu unit Yamaha Mio JT warga hitam lokasi kejahatan di Pucang Sawit Solo (2018).
Bahkan, pelaku juga mengaku melakukan tindak kejahatan di Rusun Mojosongo Jebres Solo, Oktober 2019 dengan barang bukti satu unit Honda Supra X warga hitam, di belakang Kecamatan Jebres, juga barang bukti berupa satu unit Yamaha AEROX warga biru, dan terakhir Honda Vario milik korban Sri Maryono, di Jebres.
Suharmono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat menggelapkan motor milik temannya sendiri dengan alasan karena terdesak untuk menutup utang. Tersangka sudah melakukan lima kali tindak kejahatan dengan lima unit barang bukti.
“Barang bukti lima unit sepeda motor mayoritas digadaikan dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp2.5 juta. Uang untuk bayar utang karena pernah usahanya gagal,” katanya.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jwn5/ant)